Polres Landak Gagalkan Penyulundupan Kayu Gaharu

13.57 Diposting oleh HERI IRAWAN


NGABANG-Jajaran Polres Landak, Sabtu (29/1) lalu pukul 01.00 dini hari di depan Polres Landak berhasil menangkap kayu gaharu buaya yang hendak diselundupkan ke Pontianak. Sebelumnya, kayu gaharu buaya ini dinaikan didalam sebuah bus yang hendak menuju Pontianak. Berkat informasi dari masyarakat, tim SPK Polres Landak berhasil menahan bis tersebut dan menemukan 35 karung kayu gaharu buaya yang sudah dipotong-potong.



Tidak hanya itu, ditemukan juga kayu gaharu buaya yang tidak dikarungkan sebanyak 71 batang. Kayu gaharu buaya inipun tidak dilengkapi dengan dokumen lengkap.
Menurur Kapolres Landak AKBP Firman Nainggolan melalui Kasat Reskrim AKP Andi Yul Lapawesean mengatakan kayu gaharu buaya ini dititipkan seseorang dari daerah Simpang Setuntung Kecamatan Nanga Belitang Kecamatan Sekadau kepada sopir bis, Joni, 35. “Saat ditangkap, memang ada beberapa penumpang yang menaiki bis itu. Tapi tidak satupun penumpang yang mengaku sebagai pemilik kayu itu. Akhirnya kayu gaharu buaya ini kita amankan, termasuk sopir bis beserta bisnya,” ujar Andi.
Sesuai hasil pemeriksaan terhadap sopir bis dan kernet bis, sang sopir mengaku ia tidak mengetahui siapa pemilik kayu tersebut. Sopir mengaku kayu itu merupakan kayu titipan dari seseorang yang tidak ia kenal. “Menurut sopir, kata orang yang menitip, kayu tersebut diantarkan ke pelabuhan Pontianak. Di pelabuhan sudah ada orang yang menunggunya. San sopirpun mendapat imbalan Rp. 1 juta dari orang tersebut. Tapi belum sampai di pelabuhan, kita sudah berhasil menggagalkannya,” kata Andi. Ia menambahkan, untuk sementara ini Joni dan kernetnya masih dijadikan sebagai saksi dan dikenakan wajib lapor ke Polres Landak.
Dijelaskannya, setidak-tidaknya kayu gaharu tersebut harus dilengkapi dengan dokumen berupa Faktur Angkutan Hasil Hutan Bukan Kayu (FAHHBK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan. “Sedangkan berapa harga dari kayu gaharu buaya yang kita amankan itu, kita tidak bisa menaksirnya. Kita masih menunggu saksi ahli dari Dinas Perkebunan dan Kehutanan (Disbunhut) Landak untuk menaksir harga dari kayu tersebut,” jelasnya.
Sampai berita ini diturunkan, barang bukti berupa kayu gaharu buaya dan 1 unit bis masih diamankan di Polres Landak. Polres Landakpun masih melakukan pengusutan terhadap kasus tersebut. (wan)
You can leave a response, or trackback from your own site.

0 Response to "Polres Landak Gagalkan Penyulundupan Kayu Gaharu"


Powered by www.tvone.co.id