Kadis Dukcapil Klarifikasi Pemeberitaan Media Koran

07.54 Diposting oleh HERI IRAWAN
NGABANG – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil F. Nyipendi, S.Sos mengatakan keterlambatan memproses permohonan masyarakat untuk membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Akta Pencatatan Sipil tidak ada niat untuk kesengajaan, hal tersebut disebabkan masalah teknis pelayanan. Masalah teknis dimaksud bisa terjadi karena faktor sumber daya manusia yang ada di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Landak, factor waktu dan factor masyarakat pemohon untuk membuat KTP, KK dan Akta Pencatatan Sipil.

Pria pekerja keras ini menegaskan, ini terkait dengan klarifikasi berita surat kabar terbitan salah satu media lokal Kalbar, beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan faktor penyebab dan kondidi Sumber Daya Manusia di dinas jumlah pegawai dan operator yang memproses KTP, KK dan Akta terbatas. Pegawai/operator computer di bidang Kependudukan 6 orang, operator computer memproses KTP 2 orang dan operator computer memproses KK 2 orang dan pencatatan register, penerima pemohon dan mengkoreksi persyaratan KTP dan KK 2 orang. Selian itu dijelaskannya juga jumlah pegawai/operator bidang pencatatan sipil ada 5 orang, operator kantor memproses akta kelahiran, akta perwakinan, akta kematian, akta perceraian, akta pengangkatan anak, menerima dan mengkoreksi persyaratan permohonan akta 3 orang. Selanjutnya batas maksimal kemampuan operator dalm 1 hari memproses KTP 50 pemohon KTP setiap hari kerja, pemohon KTP rata-rata setiap hari kerja 250 orang pemohon, berate KTP yang tidak dapat diproses setiap hari ada 150 KTP. Ia juga menyoroti batas kemampuan maksimal operator computer memproses KK dalam 1 hari 30 KK, pemohon KK setiap hari rata-rata 200 pemohon KK, bearti KK yang tidak dapat diproses setiap hari 140 KK. Demikian juga dengan batas kemampuan operator computer memproses Akta Kelahiran 25 Akta pemohon Akta Kelahiran rata-rata dalam 1 hari kerja 100 pemohon, berate Akta Kelahiran yang tidak bisa diproses 75 Akta/pemohon Akta Kelahiran setiap hari. “Yang perlu saya tegaskan juga batas maksinal operator Akta Perkawinan dan pencatatan Buku Register Akta (Asli Akta), laporan perkawinan dan pengumuman pencatatan perwakinan 5 pemohon Akta Perkaiwinan setiap hari dan 1 orang pegawai menerima dan mengoreksi persyaratan permohonan Akta Perkawinan dan Akta lainnya. Ia juga menjelaskan fator waktu dan permohonan KTP, KK dan Akta Pencatatan Sipil oleh masyarakat: kebutuhan waktu masyarakat membuat KTP, KK dan Akta Pencatatan Sipil selalu mendadak. Waktu yang mereka membuat KTP, KK dan Akta Pencatatan Sipil (APS) apabila mencara pekerjaan dan melanjutkan pendidikan sehingga kedatangan mereka berduyun-duyun datang untuk meminta pembutan KPT, KK dan Akta pada waktu itu juga. Persyaratan permohonan membuat KTP, KK dan Akta kadang-kadang tidak lengkap dan biodata dari persyaratan yang satu dan lainnya kurang sah/diragukan keabsahannya sebagai diatur dalam Undang-Undang No. 23 tahun 2006 tentang Admistrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden No. 25 tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, untuk memproses KTP, KK dan Akta harus menunggu konfirmasi dan permohonan sehingga proses pembuatan/penertiban KTP, KK dan Akta bisa ditentukan dengan hitungan menit, jam dan beberapa hari harus selesai.
Ia menambahkan pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melaksanakan tugas sudah berusaha maksimal, setiap hari masuk kantor, dalam melaksanakan tugas untuk memberikan pelaynan terbaik kadang-kadang tidak sempat istirahat, makan dan minum, bekerja dari pukul 07.30 s/d 16.00 wib, hari Senin sampai dengan Jumat dan lembur/kerja diluar jam kerja malam hari.
F. Nyipendi juga mengakui jam kerja Kepala Dinas sudah diluar batas kemampuan kantor setiap hari, tidak pernah ijin tidak masuk kantor, tidak pernah masuk kantor karena alasan sakit, tidak istirahat jam istirahat, bekerja pada pukul 07.00 s/d 16.00 wib. Pada malam hari kerja lembur/kerja diluar jam kantor, kalaupun Kepala Dinas tidak berada di kantor tetapi mengikuti rapat di dalam daerah, luar daerah dan mengikuti kunjungan kerja Bupati Landak di kecamatan dan desa. (wan)
You can leave a response, or trackback from your own site.

0 Response to "Kadis Dukcapil Klarifikasi Pemeberitaan Media Koran"


Powered by www.tvone.co.id