Dewan Sahkan Tatib Alat Kelengkapan Dewan

07.21 Diposting oleh HERI IRAWAN
NGABANG – Ketua DPRD Kabupaten Landak Heri Saman mengatakan DPRD Kabupaten Landak sudah mengesahkan Tata Tertib (Tatib) Alat Kelengkapan Dewan, pada rapat paripurna DPRD, Senin (23/11), kemarin di ruang sidang DPRD Landak. Yang selanjutnya, kata dia, Tatib ini akan dilaporkan kepada Gubernur Kalimantan Barat Corenlis, guna untuk diperikasa secara seksama, agar dalam Tatib itu benar-benar sesuai dengan perundang-undangan berlaku di tanah air Indonesia.
“Kita tahu, Pak Gubernur itukan perpanjangan tangan pemerintah pusat. Sudah menjadi kewajibanlah Gubernur memeriksa Tatib ini,” kata Heri Saman.

Lebih juah dia mengatakan Tatib ini menyantumkan beberapa item mengatur yang ada di DPRD Landak, seperti menerangkan apa saja yang ada dalam alat kelengkapan depan, seperti badan anggaran, legeslasi, badan kehormatan, dan sebagainya. Didalam Tatib itu juga, digambarkan apa tugas fungsi dan kewajiban ketua, wakil ketua dan anggota dewan. “Kalau kita ambil kata lain Tatib ini adalah rambu-rambu anggota dewan, dengan harapan rambu ini dijelankan dengan sebaik mungkin. Tatib ini merupakan Peraturan DPRD Landak nomornya saya lupa,. Dan ini juga bagian dari kita menunggu Peraturan Pemerintah tentang UU No 20 2007 ini, sesuai dengan sirat edaran menteri dalam negeri bahwa kita boleh membentuk alat-alat kelengkapan dewan, sambil kita menunggu peraturan pemerintah itu keluar, dan bila mana sudah keluar kita juga menyesuaikan kembali sesuai dengan peraturan pemerintah, ” bebernya.
Apa yang kita lakukan, lanjutnya, merupakan alat pegangan kita bekerja, sambil menunggu peraturan pemerintah. “Apalah jadinya bila kita tidak berbuat, pasti kita lama sekali menunggunya. Sementara kita selalu dikejar-kejar waktu seperti pembahasan APBD, Perda dan pembahasan-pembahasan lainnya,” bebernya seraya mengatakan pembahasan RAPBD 2010, harus selesai paling lambat tanggal 31 Desember 2009.
Pria murah senyum ini berharap sebelum tanggal 31 Desember, RAPBD Kabupaten Landak tahun 2010, sudah bisa kita ketuk palu, menjadi sebuah Perda APBD Tahun 2010, dengan alat-alat kelengkapan dewan yang sudah ada.
Disinggung kelengkapan Badan Kehormatan (BK)? “Kita masih menunggu berapa jamlah anggota BK yang ditetapka pusat. Dan nantinya juga kita bahas masala BK ini,” katanya.
Lebih jauh dia mengatakan, dalam pembahasan Tatib, ada perbedaan dari tahun sebelumnya, dimana kalau dulu alat kelengkapan dewan bernama panitia.
Ia juga mengatakan menyangkut tim ahli, sesuai dalam UU no 27 itu, terungkap DPRD boleh mengadaka tenaga ahli, yang mana mengkoordinirnya adalah kesekretaritan DPRD Landak. “Termasuk kita sambil nunggu surat peratura pemeritahnya. Ini tepatanya menyangkut kisaran berapa besar anggaran tenaga ahlinya, “ katanya. (wan)
You can leave a response, or trackback from your own site.

0 Response to "Dewan Sahkan Tatib Alat Kelengkapan Dewan"


Powered by www.tvone.co.id