Ada Peluang UU Susduk Nomor 27 Tahun 2009

07.54 Diposting oleh HERI IRAWAN

Dewan Landak Ancang-Ancang Buat Staf Ahli
NGABANG – Setelah beberapa perangkat dewan sudah terbetuk. Kembali Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak, akan memanfaatkan Undang-Undang Susduk No 27 tahun 2009, dimana memberikan peluang kepada dewan utuk membentuk badan baru, badan itu sifatnya seperti staf ahli.
”Dewan yang baru akan akan berusaha memanfaatkan Susduk itu untuk diwujudkan bernama Badan Keuangan dan Akuntansi. Kelemahan kita didewan adalah masalah akuntansi ini,” kata Wakil Ketua Sementara DPRD Kabupaten Landak Klemen Apui, kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya di Ngabang, kemarin.
span class="fullpost">
Pelaporan keuangan ini, menjadi salah satu tolak ukur keberhasil satu pemerintah, tidak heran bila badan baru ini adalah yang nantinya yang diisi adalah anggota dewan yang tidak jauh dari keahliannya, bisa saja dia sarjananya (S1) Ekonomi Akuntasi. ”Bisa kita lihat selama ini audit BPK, temuanya pada keuangan. Bisa saja kegiatannya tidak, tapi administrasi laporan salah, mau tidak mau kita menerima akibatnya,” katanya lagi.
Untuk membentuk ini perlu adanya satu rapat bersama masing-masing fraksi, dengan harapan bagi mereka yang belum mendapat jop bisa diberikan, bisa saja kita ambil anggota itu 40 % dari anggota fraksi di DPRD Landak. ”Ini kan baru rencana, nanti kita masukan dalam tatibnya, kalau diterima baru kita bentuk,” katanya.
Inipun belum kita konsultasikan Badan Keuangan dan Akuntansi ini diperbolehkan, tata tertib kabupaten/kota konsultasinya di Provinsi Kalbar, demikian juga pada jenjang tata tertib provinsi konsultasi ke Depdagri. (wan)
You can leave a response, or trackback from your own site.

0 Response to "Ada Peluang UU Susduk Nomor 27 Tahun 2009"


Powered by www.tvone.co.id