Legslator Soroti Pemerintah Daerah

09.11 Diposting oleh HERI IRAWAN

Lambatnya Penyampikan LHP BPK
NGABANG- Masa bhakti anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak periode 2004-2009 tidak sampai 1 bulan lagi. Tentunya wakil rakyat ini masih banyak Pekerjaan Rumah (PR) yang belum selesai, untuk menyelesaikan PR ini akan dilanjutkan anggota DPRD Kabupaten Landak periode 2009-2014. Insyaallah akan dilantik pada tanggal 28 September 2009.
“Antara lain yaitu Perubahan APBD Tahun 2009, yang kita rencanakan ketuk palunya pada tanggal 10 September 2009,” kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Landak Klemen Apui, S.IP, kepada wartawan di ruang kerjanya.

Berikutnya, kata legeslator Partai Golkar ini, sampai saat ini pihak eksekutif dalam hal ini kepala daerah belum menyampaikan tentang Rencana Penyampain Pertangangjawaban APBD 2008 kepada DPRD Kabupaten Landak yang sudah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sementara laporan dari BPK yang semestinya dilaporkan pada bulan Juli 2009, sampai hari ini belum tahu nasibnya. “Ini masih kita tunggu, sampai kapan,” tanya Klemen Apui.
Klemen berharap untuk hasil pemeriksaan BPK tahun ini, lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya seperti diketahui masyarakat APBD tahun 2005 dis climer, tahun 2006 wajar dengan pengecualian, dan tahun 2007 turun lagi tidak wajar. “Kita berharap APBD tahun 2008 mudah-mudahan wajar dengan pengecualan. Jangan terulang kembali dis climer, artinya tidak ada perbaikan atau peningkatan. Jiika kita melihat kondisi saat ini kita bertanya juga kenapa sampai saat ini Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK belum disampaikan, apakah di DPRD Landak atau Pemerintah Daerah,” tanyanya. Jika melihat hal ini, Klemen punya penilaian penurunan kerja terhadap hasil pertanggungjawaban keuangan. Dan apakah Pemda sudah menindaklanjuti hasil LHP 2007 terutama mengenai asset-asset, sehingga kita dianggap tidak wajar. Jika pihak eksekutif memperbaiki mungkin APBD Kabupaten Landak tahun 2008, masuk wajar pengecualian atau wajar tanpa pengecualian. “Kita heran mengapa sampai bulan Agustus saat ini belum ada laporan, mana yang salah apakah Pemda sesuai dengan Peraturan 3 bulan setahun sebelum tahun anggaran berakhir, harus menyampaikan laporan keuangan kepada BPK, sehingga 6 bulan berikutnya menyampikan hasil lapora pemeriksaan keuangan itu,” tegas Klemen. (wan)
You can leave a response, or trackback from your own site.

0 Response to "Legslator Soroti Pemerintah Daerah"


Powered by www.tvone.co.id