Masa Bhakti Dewan Tinggal 2 Bulan

07.33 Diposting oleh HERI IRAWAN

PR Membuat Perda Masih Menumpuk
NGABANG- Pasca Pilpres tanggal 8 Juli 2009, anggota DPRD Kabupaten Landak masih banyak yang jarang ngantor. Padahal sesuai aturan anggota DPRD Landak wajib masuk setiap hari Senin hingga Kamis. Sementara masa bhkati wakil rakyat ini hanya sekitar 2 bulan saja. “Sebenarnya dimasa akhir jabatan kita di DPRD Landak, masih banyak Pekerjaan Rumah (PR) yang menunggu, seperti Perda-Perda,” kata ketua DPRD Kabupaten Landak Minsen, SH, kepada wartawan, Senin (13/7) kemarin di DPRD Kabupaten Landak.
Perda-perda ini, kata Minsen, sangat penting, dan ini sudah lama diperjuangkan seperti Perda Perkembangan Desa, dan yang terakhir mendesak ada Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), serta Perda-Perda lainnya.
Malah, kata ketua DPC PDI Perjungan Kabupaten Landak ini, kita seharunya sudah masuk pada pembahasan perubahan APBD Tahun 2009. Tapi apa kenyataanya sekarang, kita selalu jatuh pada masalah yang sama. Selalu molor dalam perubahan anggaran. “Seharusnya pada bulan-bulan ini kita sudah masuk membahas perubahan APBD Tahun 2009, tapi penyakit kita ini tidak sembuh-sembuah selalu lambat, tinggal masyarakatlah yang menilainya,” tegasnya.
Sebagai anggota dewan, lanjut Minsen, tidak bisa berbuat banyak, dan atau mencak-mencak kepada pihak Eksekutif, agar bisa cepat mengajukan perubahan anggaran. “Itu tergantung kesiapan pihak Eksekutif kami dari pihak Legeslatif tinggal menyesuaikan,” akunya.
Disinggung apakah ada jadwal dewan masuk setiap hari Senin sampai dengan Kamis? Minsen menyatakan, bila tidak ada jadwal persidangan atau rapat, bagi anggota dewan, diberlakukan dan wajib masuk kerja setiap hari Senin sampai Kamis. Sementara ketua dan wakil dewan, disamping wajib masuk Senin sampai Kamis, masuk diharian lain ada jadwal piket Selasa, Rabu dan Kamis. “Teman satu kita karena sibuk di Kubu Raya, kita mau bagaimana lagi,” katanya.
Masalah inipun, bukan saja terjadi di Kabupaten Landak, bahkan di DPR RI saja, untuk sidang paripurna susahnya bukan main, seperti Undang-Undang Susduk, sampai sekarang belum genah-genah. “Masalahnya disini bukan Badan Kehormatan (BK) pusat tidak jalan, tapi anggota BK juga sering tidak hadir, Bk juga anggota dewan, dipilih dewan,” katanya seraya menyatakan jika memang kedepan anggota BK dipilih dari orang-orang luar dewan, tidak ada masalah, tergantung ada ketentuan perundang-undangan, dipersilakan, sebalkinya bila tidak ada dasar hukum akan sulit mewjudkan itu. (wan)




You can leave a response, or trackback from your own site.

0 Response to "Masa Bhakti Dewan Tinggal 2 Bulan"


Powered by www.tvone.co.id