Kuasa Hukum Pemda Landak Siap Gugat Polres Landak

08.18 Diposting oleh HERI IRAWAN

NGABANG - Kuasa Hukum pekerja Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) Kabupaten Landak Irenimus Kadem, SH menyatakan pihaknya akan melakukan gugatan secara perdata dan pidana terhadap Polres Landak. Ini dilakukanya, terkait penahanan 7 warga pekerja PETI di Kabupaten Landak. Dan oleh pihak polisi mereka dikenakan UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan pasal 158 yang ancaman itu paling lama 10 tahun penjara, dan denda 10 miliar. “Ini ancam pidana yang disangkan kepada 7 warga pekerja pertambangan emas tanpa ijin. Kalau kita mua jujur, mereka belum bisa dikenakan pada sangsi UU No. 4 tahun 2009. Apa sebab, alasanya terletak pada Peraturan Pemerintah (PP) merupakan dasar hukum agar undang-undang belum sampai saat ini belum terbit. Sebaliknya mereka sudah dijerat melanggar Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009,” kata Irenimus Kadem.

Oleh karena itu, sebagai kuasa hukum pekerja pertambangan emas tanpa ijin, terutama di Lian Lipi Kecamatan Mandor. Adalah memang mengelola lahan pertambangan itu adalah lahan mereka, dan bukan lahan orang lain. Lalu dimana kesalahan mereka, apakah mereka belum punya ijin Wilayah Pertambangan Rakyat (WP). Sementara Pemerintah Daerah Kabupaten Landak dan DPRD Kabupaten Landak belum bisa mengeluarkan produk Perda tantang WPR. ”Disinilah kekeliruan pihak kepolisian dalam menanggani kasus ini,” tegasnya.
Pihaknya juga sudah menyampaikan Pasal 1 Ayat 1 KUHP, tersimpul “ tiada suatu perbuatan yang dapat dipidana (dihukum) sebelum ada undang-undang yang mengatur tentang suatu perbuatan tersebut (asas legalitas) “ . Dari kalimat tersebut dapat diartikan suatu perbuatan baru dapat dipidana apabila telah ada aturan yang menentukan dapat dihukum atau tidaknya suatu perbuatan tersebut. Tidak hanya itu, kuasa hukum ini, akan melakukan investigasi terhadap operasi yang dilakukan polisi yang merusakan pondok warga. Bila ada indikasi polisi melakukan pelanggaran, maka Polres Landak akan digugat secara pidana dan perdata.
Kuasa hukum ini juga mempertanyakan mengapa kasus ini belum disidang, 7 warga itu dibawa ke Rutan Mempawah, alasannya supaya cepat. “Saya mempertanyakan apa sih dasarnya, apa pengamanan, kalau selama ini dalam proses penyidikan, otomatis mereka harus di Polres,” tegasnya.
Sementara itu Kapolres Landak AKBP Drs. Tony EP Sinambel, M.Si, ketika dikonfirmasi wartawan, mengaku, bila kuasa hukum Pemda Landak mengugat Polres Landak itu haknya. “Tapi kita sudah melakukan penyidikan yang tepat, berdasarkan saksi, lalu ditambah alat bukti,” ungkapnya.
Kapolres juga menegaskan 7 tersangka itu tepat dikenakan melanggar UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara . (wan)


You can leave a response, or trackback from your own site.

0 Response to "Kuasa Hukum Pemda Landak Siap Gugat Polres Landak"


Powered by www.tvone.co.id