Kajari Ngabang Ungkap Korupsi ADD

00.44 Diposting oleh HERI IRAWAN

Kerugian Desa Rp. 27 Juta
NGABANG - Kejaksaan Negeri (kejari) Ngabang akan terus berupaya mengungkap kasus korupsi di wilayah Kabupaten Landak dari penggunaan dana APBD maupun APBN sehingga menyebabkan negara dirugikan, sepanjang didukung dengan alat bukti yang cukup.
Sepanjang tahun 2009, Kejari Landak sedang mengarap kasus korupsi yang dilakukan oknum kades Andeng Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak. Dimana oknum Kades itu, telah mengunakan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2008, sebesar Rp. 27 juta.

“Kita sudah memanggil beberapa saki untuk dimintai keterangganya. Mudah-udahan dalam waktu tidak begitu lama, baru kita akan memanggil oknum Kades Andeng berinisal As, dan kasus ini muali kita lakukan apa awal bulan Juli 2009,” kata Kajari Ngabang, SR. Nasution, SH, MH, kemarin, disela-sela upacara peringatan Adhiyaksa ke 49 tahun 2009 di kantor Kejaksaan negeri Ngabang.
“Di tahun 2009 penanganan dan pengungkapan kasus korupsi masih terus dilakukan, karena hal ini bagian dari kontrak saya dengan kajati dan menjadi perhatian serius dari kajagung. Untuk kedepan ini saya bersama dengan staf saya akan berupaya semaksimal mungkin melakukan pengungkapan kasus korupsi. Di tahun 2008 kasus menonjol yang ditangani Kejari Landak masalah korupsi yang dilakukan oknum Kadis Hutbun Landak berinisial Kj dan rekan kerjanya Ss,” tuturnya seraya mengatakan kalau Kj, sudah upaya hukum dan melakukan upaya banding. (wan)



You can leave a response, or trackback from your own site.

0 Response to "Kajari Ngabang Ungkap Korupsi ADD"


Powered by www.tvone.co.id