Butuh Kepastian Hak,Kewajiban Pekerja dan Pengusaha

11.53 Diposting oleh HERI IRAWAN
Dinsosnaker Lakukan Bintek Pembuatan Perjanjian Kerja
NGABANG - Hubungan Industrial yang merupakan salah satu hubungan yang terbentuk antara para pelaku proses produksi barang,jasa yang terdiri dari unsur pengusaha dan pekerja atau buruh dan pemerintah, merupakan hal yang akan selalu ada. Sehingga menifestasi hubungan kerja antara pekerja dengan pengusaha di perusahaan dalam kerja adalah, kerja sama dalam proses produksi dalam menikmati hasil dan bertanggung jawab untuk mempertahankan kelangsungan usaha dan perkembangan yang ada.
Menurut Bupati Landak dalam sambutannya yang di sampaikan oleh Drs,Yohanes Meter Asisten I bidang Pemerintahan Kabupaten Landak ketika membuka kegiatan Bimtek Pembuatan Perjanjian kerja,peratura perusahaan dan perjanjian kerja bersama di Aula Bappeda Landak mengatakan, Seiring dengan berkembangnya alam demokrasi dewasa ini, dinamika hubungan Industrial juga mengalami peningkatan kwalitas dan kwantitas dari waktu ke waktu. karena para pekerja dan pengusaha sama-sama memiliki kepentingan dan tujuan yang berbeda.

"Kalau seperti inikan otomatis akan membutuhkan adanya kepastian hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha. terutama dalam hubungan kerja," tuturnya.
Kegiatan yang di ikuti oleh perwakilan dari semua perusahaan perkebunan dan perusahaan lainnya yang ada di Kabupaten Landak, juga di ikuti oleh para pembicara dari Dinakertrans Kalbar juga di hadiri oleh Kadis Dinsosnake Landak Agustinus Agus.S.Sos.
Menurutnya, dalam hal ini perlu adanya satu rumusan dasar sebagai pedoman pengaturan hak dan kewajiban baik antara pekerja maupun dengan pengusaha terutama dalam bentuk pembuatan perjanjian kerja.
"Pembuatan perjanjian kerja ini harus berdasarkan filosofi yang terkandung dalam hubungan industrial yang berdasarkan nilai-nilai pancasila yaitu musyawarah untuk mufakat," pintanya.
Sehingga pada prinsipnya,perjanjian kerja adalah merupakan satu cara dalam rangka mengembangkanpartisifasi kerja untuk ikut dalam penentuan pengaturan syarat kerja dalam pelaksana hubungan kerja.
Selain itu katanya, untuk mewujudkan hubungan yang di cita-citakan dalam hubungan kerja Industria, di perlukan pengembangan sikap mental dan sikap sosial para pelaku proses produksi sebagai teman seperjuangan yang saling menghormati dan saling mengerti kedudukan dan perannya.
"Artinya di sini saling memahami hak dan kewajibandalam keseluruhan proses produksi,sedangkan pihak pemerintah menempati posisi dan mempunyai peranan sebagai pengayom,pembimbingdan pelinudng bagi masyarakat umumnya, dan sebagai penengah serta pendamai bila terjadi perselisihan," katanya.
Seraya juga menambahkan, krtika dalam melaksanakan berbagai tugas dan aktifitas kerja bagaimanapun para pekerja memang harus memiliki kepastian hak dan perlindungan, kendati katanya, bagaimanapun juga setiap perusahaan ini harus wajib memberikan perlindungan kepada setiap pekerja yang ada di lingkungan usahanya.
"Saya kurang tahu persis ya kalau perusahaan perkebunan ini sudah memiliki Jamsostek atau tidak, tapi yang pasti kalau khusus para pekerja di bidang Konstruksi itu harus dan rata sudah memiliki. artinya setiap karyawan yang melakukan kegiatan itu sudah harus memiliki jamsostek karena ini adalah melindungi para tenaga kerja,"paparnya.
Namun demikian seraya berharap dengan melalui Bintek ini ke depan hal-hal yang menyangkut masalah ketenaga kerjaan ini akan dapat terpenuhi dan ini semua demi kebaikan bersama. (wan)


You can leave a response, or trackback from your own site.

0 Response to "Butuh Kepastian Hak,Kewajiban Pekerja dan Pengusaha"


Powered by www.tvone.co.id