Kades dan Sekdes Dapat Untung Rp. 600/Kg
NGABANG- Jajaran Reskrim Polres Landak, Rabu (20/5) sekitar pukul 12.00 wib, berhasil mengungkap sendikat penjualan Raskin kepada yang bukan berhak menerimanya. Parahnya yang menjual Raskin ini adalah Martonyo Kepala Desa (Kades) bersama Niksem Sekdesnya. Operasi kali ini, langsung dipimin Kanit III Reskrim Polres Landak AIPDA RDH Panjaitan bersama anggpta lainnya. Atas keberhasilan ini, artinya Polres Landak telah berhasil menanggani masalah Raskin untuk yang kedua kalinya, pertama kasus Raskin di Kecamatan Menjalin pada tahun 2008.

Kapolres Landak AKBP Tony EP Siambela, melalui Kasat Reskrim Polres Landak AKP. Hujra Soumena membenarkan telah terjadi penangkapan oknum Kades dan Sekdes Semunti kecamatan Air Besar, pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2009. “Baik Kades dan Sekdes menjadi tersangka dan sudah kita tahan di Mapolres Landak,” kata Hujra Soumena kepada wartawan kemarin.
Ia juga mengatakan kedua tersangka telah menjual beras bantuan untuk kelurga miskin atau Raskin dengan harga yang sangat tinggi, yakni Rp 2.600/Kg, sementara harga untuk orang miskin Rp. 2000/Kg.
“Seharusnya beras untuk warga miskin atau Rumah Tangga Sasaran (RTS) tersebut hanya dijual dengan harga Rp 2000/Kg dari harga Bulog. Mereka menaikkan menjadi Rp. 2600/Kg kepada pedagang bernama Ana dan Rubius, mereka berdua adalah suami istri berpropesi berdagang di Desa Ambarang Kecamatan Ngabang,” bebernya.
Lebih juah Hujra Soumena mengatakan sebenarnya Raskin itu akan diberikan kepada warga Desa Semunti Kecamatan Air Besar sebanyak 5 truk. Karena sudah ada kerjasama yang baik, bersama sopir dan pedagang yang membeli beras. Pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2009, sopir tidak menurunkan besar itu ke Kecamatan Air Besar malah Raskin itu dihentikan di Desa Ambarang, disana Kades dan Sekdes Semunti sudah menunggu di tempat Ana dan Rubius. “Dalam operandinya oknum Kades menjual Raskin sebanyak 4 ton kepada Rubius. Selanjutnya Sekdesnya juga menjual Raskin kepada Ana sebanyak 5 ton,” katanya.
Atas kasus ini, tambah Hujra Soumena, polisi telah berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) Raskin sebanyak ratusan karung Raskin merek Bulog, dan uang tunai sebesar Rp. 7 juta. Yang mana uang tunai ini adalah uang hasil jualan beras Raskin, diterima tersangka, malah uang ini belum semunya dibayar pasangan suami istri ini. (wan)



You can leave a response, or trackback from your own site.

0 Response to "Jual Raskin, Kades Dan Sekdes Semunti Ditangkap Polisi"


Powered by www.tvone.co.id