Dukung Perangi Jurnalistik yang Tidak Etis

00.44 Diposting oleh HERI IRAWAN


NGABANG- Dewan Pers mengaku prihatin atas meningkatnya kasus penyalahgunaan profesi wartawan oleh oknum-oknum tertentu. Saking geramnya, Dewan Pers mengirim siaran pers meminta bantuan kepada pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk membantu memerangi praktik-praktik jurnalistik yang tidak etis tersebut.
Dewan Pers berharap masyarakat, terutama pemerintah daerah, di seluruh Indonesia dapat membantu memerangi praktik-praktik jurnalistik tidak etis demi penegakan kemerdekaan pers. Sebab, akhir-akhir ini Dewan Pers menerima sejumlah pengaduan dan keluhan dari berbagai pihak mengenai penyalahgunaan profesi wartawan.
Hal itu dikatakan Wakil Ketua Dewan Pers Sabam Leo Batubara dalam siaran pers tentang Surat Terbuka Dewan Pers kepada Pemerintah Daerah di Seluruh Indonesia, yang diterima hari Minggu (22/3). ”Mereka yang mengaku wartawan itu memeras, memaksa, atau mengancam narasumber,” katanya.


Menanggapi pemberitaan ini, Wakil Ketua Aliansi Reporter Landak (ARL), Kundori mendukung sepenuhnya dan meminta kepada pemerintah daerah, di seluruh Indonesia dapat membantu memerangi praktik-praktik jurnalistik tidak etis demi penegakan kemerdekaan pers.
Ia menjelaskan, pelanggaran etika itu memanfaatkan kemerdekaan pers dengan menyalahgunakan prinsip-prinsip kemerdekaan pers untuk keuntungan atau kepentingan individu. Dengan menyalahgunakan kartu pers, organisasi wartawan, atau institusi pers, sejumlah individu mengidentifikasi diri sebagai ”wartawan” untuk mencari keuntungan tidak etis.
Bahkan menurut Wakil Ketua Dewan Pers Leo Batubara, Dewan Pers tanggal 5 Maret 2008 mengeluarkan pernyataan tentang Praktik Jurnalistik yang Tidak Etis. Pernyataan yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Prof Dr Ichlasul Amal MA memuat empat poin.
Pertama, wartawan wajib menegakkan prinsip-prinsip etika, sesuai dengan kode etik jurnalistik (KEJ). Wartawan tidak melakukan pemaksaan dan klaim sepihak terhadap informasi yang ingin dikonfirmasikan
Kedua, wartawan tidak boleh menerima suap (amplop) dari narasumber. Ketiga, masyarakat berhak menanyakan identitas wartawan dan mengecek kebenaran status media tempatnya bekerja. Masyarakat berhak menolak melayani wartawan.
Keempat, Dewan Pers mengimbau agar komunitas wartawan dan pers bahu-membahu bersama masyarakat memerangi penyalahgunaan profesi wartawan dan melaporkan ke polisi. (wan)



You can leave a response, or trackback from your own site.

0 Response to "Dukung Perangi Jurnalistik yang Tidak Etis"


Powered by www.tvone.co.id