15 Oknum Polisi Disidang Disiplin

00.26 Diposting oleh HERI IRAWAN


NGABANG- Lima Belas oknum anggota Polres Landak terpaksa menjalani sidang disiplin yang dipimpin oleh AKBP Tony EP Sinambela, didampingi AKP Cevi Noval, AKP Luki F, dan Sekretaris IPDA Sutiono di Balai Kemitraan Polisi-Masyarakat, Rabu (25/3).
Ke lima belas terperiksa masing-masing diketahui 14 anggota dari satuan Dalmas dan 1 anggota dari Provos dihadapkan dalam persidangan disiplin oleh penuntut Bripka Deni Hermawan. Dalam persidangan itu juga telah hadir beberapa saksi seperti Julian Heriansyah, Guntur Saputra dan Hermiyanto, dan mereka juga ditemani masing-masing orang tuanya.
Dalam persidangan ini, penuntut mengungkapkan kejadian penganiaayan terhadap 3 pelajar pada hari Jumat tanggal 6 Februari 2009 sekitar pukul 21.30 wib, terdapat 2 pertimbangan meringakan, karena para terperikasa masih muda dan masih bisa dibina. Sedangkan yang memberatkan para terperiksa telah terbukti melakukan pelanggaran institusi Polri, melakukan pembubaran kepada kelompok sepada motor pada hari Jumat tanggal 6 Februari 2009 pukul 21.30 wib, di halaman kantor DPRD Kabupaten Landak. Tanpa ada perintah dari unsur pimpinan serta dilakukan dalam tidak terorganisir dan tidak ada laporan tindakan ke pimpinan baik secara lisan maupun secara tertulis. Selanjutnya, kata Deni, untuk terperiksa Bripda EP diperberat dengan telah melakukan pelanggaran lain dengan melakukan pemukulan (sangkaan) kepada salah satu dari saksi korban. Dengan cara mengunakan telapak tangan kanan yang mengenai pelipis salah satu korban.
“Atas kesalahan ini dimohon kepada pimpinan sidang disiplin agar 15 terperiksa dijatuhi hukuman disiplin, beruapa ditempatkan dalam tempat khusus selama 14 hari,” kata Deni. Atas kesalahan pelanggaran disiplin yang dilakukan itu, penuntut memohon kepada pimpinan siding disiplin, agar terperiksa atas nama Brida EP, dijatuhi sangsi hukuman disiplin berupa ditunda kenaikan pangkat selama periode, ditempatkan dalam satu tempat khusus selama 14 hari.
Kapolres Landak Tony EP Sinambela, mengatakan bahwa sidang disiplin ini digelar dalam rangka untuk mengadili oknum anggota polisi yang melakukan pelanggaran disiplin.
Ini kami lakukan untuk memberikan efek jera kepada anggota lain, sehingga dalam persidangan ini disaksikan oleh anggota polisi yang lain dan mereka dapat melihat dampaknya jika tidak disiplin,” kata Kapolres.
Kapolres juga mengungkapkan bahwa sidang disiplin ini menunjukkan kepada masyarakat bahwa polisi transparan menindak terhadap oknum anggotanya yang melakukan pelanggaran disiplin, termasuk yang melakukan pelanggaran atau tindak pidana.
”Sekecil apapun pelanggaran yang dilakukan anggota, tetap kami tindak lanjuti, jika pelanggaran disiplin akan kami sidang disiplin, sedangkan jika melakukan pidana ya kami proses pidana,” ujarnya.
Disinggung keputusan sidang disiplin 15 oknum anggota Polres Landak? Kapolres menegaskan telah ditetapkan 15 oknum anggota Polres Landak ditempatkan dalam tempat khusus selama 14 hari. “Mereka ini berpariasi ada yang kena 7 hari atau selama 14 hari, dilihat dari kesalahan mereka. Sementara untuk terperiksa Bripda EP, akhirnya kita berikan putusan penundaan pendidikan selama 1 tahun, ditambah dengan penempatan khusus selama 14 hari,” jelas Kapolres seraya menambahkan, yang terbukti melakukan pemukulan, kedepan akan diselesaikan lewat sidang pengadilan . (wan)
You can leave a response, or trackback from your own site.

0 Response to "15 Oknum Polisi Disidang Disiplin"


Powered by www.tvone.co.id