PNS Pulang Kerja Sebelum Waktunya

15.19 Diposting oleh HERI IRAWAN
Bupati Berikan Sanksi Keras
NGABANG- Bupati Landak menegaskan sesuai dengan PP Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi perangkat daerah dan Perda Kabupaten Landak Nomor 9 tahun 2008 tentang Strutur Orgainsasi Perangkat Daerah Kabupaten Landak, terdapat perubahan eselonering khusnya untuk eselon III pada Unit Kerja yang terbentuk Dinas dan Badan.
Demikian dikatakan Bupati Landak DR Drs Adrianus AS MSi, pada pelantikan 114 pejabat eselon II dan III, dua hari lalu di aula kantor Bupati Landak.
Dicontohkan bupati, seperti Jabatan sebagai Kepala Bidamg mengalami perubahan dari eselon III. a menjadi eselon III.b. Sehingga sebagai konsukwensinya ada pejabat yang tetap menduduki sebagai Kepala Bidang menjadi turun eselonnya dan hal ini bukanlah hukuman disiplin kepada pejabat yang bersangkuitan tetapi karena jumlah jabatan eselon III.a yang tersedia tidak dapat menampung pejabat yang dahuluannya menduduki jabatan eselon III.a dan peraturan perundangan mengharuskan kita unruk melaksanakan hal yang demikin itu.
Bupati juga menekankkan berdasarkan hasil pengamatan kami selama ini masih ada kebiasaan pegawai yang tidak masuk kembali ke kantor setelah istirahat siang pada hari Jum’at dan terlambat atau sengaja tidak masuk pada setiap hari Senin, sehingga hal ini mempengaruhi kinerja organisasi secara keseluruhan karena hari kerja efektif hanya dilakukan selama 3 hari saja yaitu Selasa, Rabu dan Kamis. “Padahal waktu kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak minimal 40 jam dalam satu minggu,” tegasnya.
Maka dari itu, bila prilaku PNS atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak terus menerus demkina, hal itu akan merugikan rakyat Kabupaten Landak.
Pekerjaan yang seharusnya selesai 1 hari, bisa memerlukan waktu yang panjang dan memerlukan biaya yang lebih besar. Oleh karena itu, kedepan bupati berharap pelanggaran terhadap ketentuan jam kerja ini tidak akan diberi toleransi lagi dan bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (wan)
You can leave a response, or trackback from your own site.

0 Response to "PNS Pulang Kerja Sebelum Waktunya"


Powered by www.tvone.co.id