Perusahaan JM di Mandor Perlu di Pertanyakan

15.36 Diposting oleh HERI IRAWAN
NGABANG – Kehadiran perusahaan di sebuah daerah memang merupakan salah satu hal yang terbaik. Selain membuka lapangan kerja bagi masyarakat yang ada di daerah tersebut, juga akan dapat meningkatkan penghasilan bagi masyarakat. Hanya saja dalam kondisi ketika perusahaan itu sendiri akan melakukan berbagai kegiatan memang pantas di pertanyakan apabila dekumen yang di berikan kepada Pemda tidak jelas dalam arti masih banyak yang harus di lengkapi.
“Yang menjadi penilaian saya adalah kenapa tenaga S1 dan tenaga lainnya ini hanya masing-masing 1 orang sehingga tenaga serjana yang di butuhkan di perusahaan itu hanya 2 orang saja sedangkan pertambangan Emas biasa saja butuh tenaga sampai puluhan orang kenapa perusahaan hanya butuh 2 orang, “ ujar Herman Masnur SE, Sekertaris Disprindagkop Kabupaten Landak, ketika menanggapi Dokumen RKL dan RPL di aula Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Landak, dalam kegiatan pembahasan Rencana RPL dan RKL milik CV Jasa Mitra Kamis (26/02), kemarin.
Kegiatan yang di ikuti oleh Tim Penilai Amdal Kabupaten Landak juga di hadiri oleh Camat Mandor Drs. Marius Baneng.
Sehingga setelah dekumen tersebut di teliti ternyata masih banyak yang harus di lengkapi oleh pihak perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan khususnya Zircon di Mandor Kecamatan Mandor.
Ia mengatakan, dari sisi perijinan perusahaan tersebut juga bukan berasal dari Kabupaten Landak tetapi dari Pontianak dan ini masih perlu ada perbaikan.
Camat Mandor Marius Baneng menegaskan rancu dengan kondisi yang ada. Ia ingin jangan sampai mengenai perijinan yang akan di berikan kepada perusahaan tersebut timpang tindih. “Saya merasa rancu jangan sampai ijin nantinya tumpang tindih selain itu kalau kita lihat, memang di satu sisi perusahaan itu baik sementara itu di satu sisi kita lihat apalagi ini adalah perusahaan pertambangan apa mungkin dapat mengembalikan kondisi alam yang baik sedangkan kondisi daerah Mandor memang sudah porak poranda,” katanya.
Namunpun demikian, ia berharap terutama kepada perusahaanyang akanmelakukan kegiatan di bidang pertambangan zircon di daerah Mandor dapat mengupayakan bagaimana agar kondisi lingkungan itu dapat teratasi dan di tangani dengan baik. Sedangkan mengenai kegiatan Kontrak Karya (KK) yang juga menurut Informasinya bahwa perijinan tersebut sudah di cabut sehingga ini akansangat memberikan peluang bagi Pemda Kabupaten Landak untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang SIPR (Surat Ijin Pertambangan Rakyat) kendati selama ini apa yang sudah di lakukan oleh para penambang Emas tnpa ijin itu sama sekali tidak memberikankontribusi kepada daerah.
“Kita lihat saja apa yang sudah di lakukan oleh para pelaku PETI di mandor bahkan sampai mandor itu menjadi daerah yang porak poranda apa yang di berikan kepada pemda,”ungkapnya.
Belum lagi di lihat sekarang di mana para pelaku PETI sudah semakin menjadi dengan daerah sasaran di Kopiang sedangkan para petugas sendiri merasa sudah tidak bisa mengatasi kegiatan para penambang tersebut. “terus terang saja kita di kecamatan ini merasakualahan untuk melakukan pencegahan terhadap para pelaku peti karena kita sendiri belum da mempunyai dasar hokum yang kuat, tetapi kalau saja kita sudah mempunyai Perda maka kita sudah mempunyai kekuatan,” pintanya.
Ia juga menambahkan Pemda, khususnya Instansi terkait untuk segera menyusun Perda tentang Pertambangan. Sedangkan mengenai perusahaan JM seraya meminta agar dapat di teliti lagi apakah perusahaantersebut memang betul-betul serius untuk membuka usaha di daerah mandor umumnya di Landak ataukah bagaimana sehingga jika semua ini sudah mendapat kepastian maka pihaknya tidak merasa ragu. (wan)
You can leave a response, or trackback from your own site.

0 Response to "Perusahaan JM di Mandor Perlu di Pertanyakan"


Powered by www.tvone.co.id