KPU Landak Siap Sosialisasi Tentang Centang

13.55 Diposting oleh HERI IRAWAN

NGABANG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Landak, telah menjadwalkan sosialisasi tentang UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu 2009, pada hari _Kamis atau Jum’at tanggal 18/19 Februari 2009, di aula Kantor Bupati Landak, Jalan Km 3 Ngabang, pukul 09.00 WIB. Sosialisasi kali ini, agak berbeda, dari tahun sebelumnya, karena dari sosialisasi tersebut, lebih menekankan saat memilih memakai sistim Coblos. Bedanya sekarang, masyarakat harus mengunakan sistim Centeng/Conteng atau istilah lainnya.
Demikian dikatakan Ketua KPU Kabupaten Landak Sudianto, melalui Divisi Sosialisasi dan Pendidikan, Lomon, kepada wartawan, Senin (16/02), kemarin di ruang kerjanya.
Dia mengatakan salah satu point penting sosialisasi tersebut adalah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menyatakan pemenang Pemilu Legeslatif mengunakan sistim suara terbanyak. Tidak heran bila 2 porsenil KPU Kabupaten Landak, yaitu Sudianto, mengikuti pertemuan MK di Jakarta dari tangal 12-15 Februari 2009 membahas tentang penetapan Caleg terpilih dengan suara terbanyak.
Diwaktu yang sama Bonifasius berada di Kalimantan Timur, tepatanya di Kota Balikpapan, mengikuti Bimbingan Teknis (Bintek) tentang tata cara pemungutan dan perhitungan suara. “Khusus pak Sudianto, kita masih menunggu Juklan dan Juklis pada penetapan Caleg terpilih dengan susara terbanyak dan tata cara pemungutan dan perhitungan suara. Lucu rasanya bila Juklan dan Juklisnya tidak ada, tapi kita sudah melakukan Sosialisasi,” kata mantan karyawan majalah terbit bulanan Kalimantan Review (KR).
Selain itu, kata Lomon, KPU Kabupaten Landak, akan mensosialisasikan aturan-aturan kampanye, dan tata cara penetapan calon terpilih. “ Tata cara pemungutan dan perhitungan suara, sebagaimana yang sudah dalam peraturan undang-undang, yaitu dengan menconteng/contreng atau istilah lainnya hanya dilakukan satu kali,” jelasnya.
Masih kata Lomon, mengenai Coblos, itu adalah hal lain, ketika dilakukan perhitungan suara, terdapat tercoblos, artinya suara itu sah. Tercoblos ini dimaknai sebagai sesuatu yang tidak disengaja, dengan mengunakan pena atau pen bukan pakai paku, sengaja dibawa oleh warga. “Untuk sosialisasi kepada seluruh masyarakat Kabupate Landak, tercoblos kita anggap sah, tetapi dalam sosialisasi itu kita tetap dengan cara mencentang,” tegasnya.
Ini dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), pada Pasal 153 dan Pasal 176.
Dimana pada Pasal 153: (1) Pemberian suara untuk Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilakukan dengan memberikan tanda satu kali pada
surat suara, (2) Memberikan tanda satu kali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip memudahkan pemilih, akurasi dalam penghitungan suara, dan efisien dalam penyelenggaraan Pemilu, (3) Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara memberikan tanda diatur dengan peraturan KPU
Dan Pasal 176: (1) Suara untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota dinyatakan sah apabila: a. surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS; dan b. pemberian tanda satu kali pada kolom nama partai atau kolom nomor calon atau kolom nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. (2) Suara untuk Pemilu anggota DPD dinyatakan sah apabila: a. surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS; dan b. pemberian tanda satu kali pada foto salah satu calon anggota DPD, dan (3) Ketentuan mengenai pedoman teknis pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan KPU.
Disinggung tentang keputusan MK? Lomon menegaskan berdasarkan MK Nomor 22-23/PPU-VI/2008, tanggal 23 Desember 2008, menyatakan Pasal 214 huruf a, b, c, d, dan e UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dan MK juga menjelaskan Pasal 214 huruf a, b, c, d, dan e UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. “Dengan dibatalkannya pasal 214, maka penetapan calon terpilih anggota DPR dan DPRD berdasarkan suara terbanyak,” bebernya. (wan)
You can leave a response, or trackback from your own site.

0 Response to "KPU Landak Siap Sosialisasi Tentang Centang"


Powered by www.tvone.co.id