Dewan Hearing Dengan Polres Landak

15.38 Diposting oleh HERI IRAWAN

NGABANG- Polres Landak akhirnya melakukan hearing (dengar pendapat) dengan DPRD Kabupaten Landak. Dalam hal menanggapi buntut dari aksi unjuk rasa masyarakat ke DPRD Kabupaten Landak 19 Februari 2009.
Hearing yang berdurasi lebih dari 3 jam itu dilaksanakan Kamis (26/2) di ruang sidang DPRD Landak ini dipimpin langsung Ketua DPRD Landak yang juga coordinator Komisi A Minsen. Tampak juga dijajaran legislatif, Wakil Ketua DPRD Landak Klemen Apui, Ketua Komisi A DPRD Landak Adrianus Yanto Nunus, tiga anggota Komisi A DPRD Landak yakni Heri Saman, Siyus dan Suparman. Sementara itu tubuh Polres Landak hadir Kapolres Landak AKBP Tony EP Sinambela dan beberapa Kasat, Kabag, Kapolsek Ngabang dan tim penyidik dari Polres Landak.
Dalam kata pembukaannya, Minsen menyampaikan beberapa persoalan yang disampaikan masyarakat pada aksi unjuk rasa lalu. “Inti persoalan yang disampaikan masyarakat ini ada dua. Salah satunya yang berkaitan dengan kinerja dari aparatur Polres Landak. Sebagian kecil masyarakat ada yang tidak puas terhadap perilaku oknum kepolisian yang tidak sesuai dengan hati nurani masyarakat,” ujarnya.
lanjutnya, masalah kedua, adanya keinginan masyarakat yang mendesak DPRD Landak supaya membuat Peraturan Daerah (Perda) yang berkaitan dengan penanganan masalah illegal loging, minuman keras (miras), perjudian dan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). “Mengenai Perda yang diinginkan masyarakat, tentunya kami tidak mau gegabah. Sebab kalau kita sudah membuat Perda, maka sifat dari Perda itu berlaku umum,” kata legislator PDI Perjuangan ini. Namun demikian, lanjutnya, DPRD Landak sendiri tidak mau mengecewakan keinginan masyarakat tersebut. Oleh karena itu sebelum melangkah pelaksanaan penyusunan Perda tersebut, DPRD akan memanggil semua pihak yang terkait dengan hal ini, termasuk seluruh elemen masyarakat yang ada di Landak. “Pada akhirnya juga kami akan konsultasi dengan tim ahli kita,” ucapnya.
Dihadapan anggota dewan terhormat, menanggapi hal tersebut, Kapolres Landak, kembali mempertanyakan apakah aspirasi yang disampaikan masyarakat tersebut benar-benar mewakili masyarakat Landak atau tidak. “Kemudian apakah benar-benar masyarakat merasa terancam dengan adanya tindakan hukum yang dilakukan Polres Landak. Akan tetapi inilah suatu masukan dan kritikan yang baik kepada kinerja Polres Landak,” ujarnya.
Dikatakan Kapolres, jika dalam penindakan kasus illegal loging ada anggota Polres Landak yang melakukan pemerasan, pada dasarnya Polres Landak bersikap terbuka dan menindak oknum anggota tersebut. “Kita tidak main dan kita punya komitmen bahwa anggota Polri adalah pelayan masyarakat, bukan seorang penguasa dan bukan seorang jagoan. Anggota Polri adalah mitra masyarakat dan bersama-bersama masyarakat memecahkan persoalan yang ada di masyarakat,” paparnya. Ia menegaskan, jika ada oknum anggota yang bermain di illegal loging, segera dilaporkan ke Polres Landak. Dengan demikian tidak ada dugaan-dugaan yang tidak baik terhadap institusi Polri. “Polres akan menindak secara terbuka dan menindak oknum anggota tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya. Apalagi diinstitusi Polri, lanjutnya, ada tiga peraturan yang mengikat yakni Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 2003 tentang disiplin anggota Polri, kode etik kepolisian dan hukum pidana yang berlaku. “Beberapa waktu lalu kita sudah melakukan penindakan hukum terhadap anggota kita yang melakukan tindak pidana narkoba. Kasusnya sudah kita teruskan ke Kejaksaan untuk dilanjutnya ke Pengadilan,” katanya.
Ia menambahkan demikian juga dengan kasus-kasus lain seperti perjudian, miras dan tindak pidana lainnya, ia mempersilakan masyarakat untuk melapor ke Polres jika ada oknum anggota Polres Landak yang bermain di kasus tersebut.
You can leave a response, or trackback from your own site.

0 Response to "Dewan Hearing Dengan Polres Landak"


Powered by www.tvone.co.id