Anggota Polisi Yang Bersalah Diminta Dipindahkan

17.17 Diposting oleh HERI IRAWAN


Buntut Dari Penanggan Illog, Miras, Judi, PETI Tidak Genah
NGABANG- Penertiban yang dilakukan Polres Landak terhadap Illegal Loging, Minumkan Keras (Miras), Judi dan Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) tanpa pandang bulu.
Dijawab masyarakat Kabupaten Landak dengan berunjuk rasa di gedung DPRD Kabupaten Landak, Kamis (18/2), sekitar pukul 14.30 WIB.
Pantuan Kapuas Post, semula diinformasikan ujuk rasa di gedung DPRD Kabupaten Landak, sekitar pukul 10.00 WIB. Entah bagaimana, ujuk rasa itu tidak kunjung tiba. Tidak heran, semula ada anggota dewan yang mendengar ada ujuk rasa sengaja menunggu kedatangan para pengunjuk rasa. Sampailah hingga pukul 12.00 WIB. Pengunjuk rasa tidak datang-datang juga, akhirnya banyak diantara anggota dewan pulang ke rumahnya masing-masing.
Sekitar pukul 14.30 WIB, suasana di gedung DPRD Landak berubah, yang tadinya sepi berubah mendadak ramai, pasalnya ratusan warga dari berbagai element masyarakat Kabupaten Landak, dengan mengatasnamakan masyarkat tertindas.
Menyampaikan aspirasi akibat sikap arogan anggota Polres Landak terhadap penertiban Illegal Loging, Miras, Judi, dan PETI yang tanpa pandang bulu.
Setelah melakukan negoisasi, Abikusno Borneo selaku ketua tim rombongan bersama para pendemo lainnya, dipersilahkan memasuki ruang sidang DPRD dengan syarat tertib. Sayangnya ketika itu anggota dewan hanya dihadiri ketua DPRD Minsen, SH. Tidak heran sedikit membuat ciut nyali ketua DPRD Landak, karena dihujati dengan berbagai tuntutan yang keras seperti miminta agar Kapolres dan kronisnya dipindahkan dari Polres Landak. Apalagi seperti tuntutan yang dibacakan Abikusno Borneo selaku penanggung jawab pendemo yang memaparkan sejumlah pernyataan sikap atau tuntutan diantarnya, agar segera Kapolres Landak menghentikan penangkapan kayu-kayu masyarakat karena tidak melalui prosedur yang benar, seharusnya yang menyatakan kayu-kayu itu illegal loging adalah dinas kehutanan bukan dari Polres Landak. Kami minta kayu-kayu masyarakat yang ditangkap oleh Kapolres Landak harus dikembalikan kepada yang punya tanpa diproses. Karena kami melihat ketidak adilan dalam penangannya, seperti contoh siapa yang membayar mahal kepada Kapolres tidak diproses dan kayunya tetap dithan Kapolres, malah orang –orang yang dibebaskan jangan buka rahasia, buka mulut dan diancam “ Jadi tindakan aparat tersebut adalah pemerasan, ” tegasnya.
Hasil tangkapan kayu masyarakat sekarang bertumpuk di Polres Landak, coba kita bayangkan berapa banyak kerugian masyarakat, sementara mereka enak-enak makan keringat diatas penderitaan orang lain.
Ditambahkannya mereka juga mempertanyakan masalah pendulang emas dan intan, masalah arak beras, judi atau cerdas tangkas.
Diakhir penyampaian sikapnya, mantan anggota KPUD Landak ini mengusulkan agar para DPRD Landak segera membuat Perda tentang 4 (empat) masalah pokok tersebut. Selanjutnya agar melanjuti pernyataan sikap mereka kepada Polres Landak, kalau ternyata bersalah adan tindaka yang semena-mena terhadap masyarakat, agar segera dipindahkan atau dipecat. Terakhir, jika 4 (empat) masalah pokok tidak dihentikan, kami kuatir akan terjadi pertumpahan darah karena akan bentrok dengan aparat kepolisian. Dan Abikusno Boneo, sebagai tokoh masyarakat Landak, tidak akan bertanggung jawab, kalau ini terjadi pihaknya akan mendatangkan massa yang lebih besar lagi, dengan semboyan, “ Hidup Syukur Mati Mulia Dengan Penderitaan Rakyat Landak”.
Sementara itu Misen menyatakan akan segera menindaklajuti hasil pertemuan ini dengan Komisi yang ada di DPRD Kabupaten Landak. “Apa yang bapak sampaikan akan saya tampung. Dan masalah inipun akan kami sampaikan kembali ke pada komisi di DPRD Kabupaten Landak, yang membidanggi masalah tersebut,” ungkapnya. (wan)
You can leave a response, or trackback from your own site.

0 Response to "Anggota Polisi Yang Bersalah Diminta Dipindahkan"


Powered by www.tvone.co.id