Tahun 2009 Tak Ikuti Aturan Perda

18.07 Diposting oleh HERI IRAWAN


Perusahaan Bandel Siap Di Cabut Ijin Usahanya
NGABANG- Warning bagi Perusahaan terutama yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Landak. Jika dalam tahun 2009, tidak mengikuti Perda No. 10 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Usaha Perkebunan, bisa dipastikan ijin usahnya akan dicabut oleh Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Landak.
Demikian dikatakan Plt. Kadis Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Landak Vinsensius, S.Sos, MM, kepada wartawan, Kamis (14/01/09), diruang kerjanya.
Dikatakannya bilamana dalam hasil perifikasi perusahaan yang tidak memenuhi syarat, maka sebutan perusahana tersebut dinyatakan gugur demi hukum. “Sampai sejauh ini masuk tahun 2009, belum ada perusahaan perkebunan di Kabupaten Landak dicabut ijin usahnya. Dimana pihak kami masih dalam tahap perifikasi, jika dalam hasil temuan kami tidak memenuhi kewajiban mereka, akan kami cabut ijin usahanya,” jelasnya.
Masuk akhir bulan Januari 2009, lanjut Vinsensius, Dishutbun Kabupaten Landak akan mengumumkan peringatan ke 2 bagi perusahaan perkebunan yang bisa dikatagorikan kena warning. Diantaranya adalah PT. KUK, PT. MAK, PT. ASJ, PT. SMS. Dimana perusahaan ini, telah melanggar kewajiban-kewajiban ijin lokasi, artinya apa yang sudah tertera dalam Perda Kabupaten Landak No. 10 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Usaha Perkebunan. Kemudian ada juga peringatan tentang kemitraan, dimana mitara PT. ASJ melanggar Perda. ”Mereka HGU pakai 60 tahun. Sekarang kita sedang konsep surat, dan dalam waktu dekat akan layangkan surat kepada PT. ASJ. Bahkan ada juga yang melanggar Upah Minimun Regional, serta AMDAL, ” bebernya seraya mengatakan bilamana dalam warning atau surat teguran kedua tidak diindahkan maka, akan berlanjut dengan surat teguran ke 3, akan dicabut ijin usahanya.
Dia juga mengatakan untuk Wilmar Grup, sampai sejauh ini telah berhasil melewati jalur kritis. Sebaliknya bagi perusahaan yang tidak berhasil bagi perusahana yang tidak efektif melakukan komunikasi dengan masyaramat maupun Dinhutbun Kabupaten Landak. (wan)
You can leave a response, or trackback from your own site.

0 Response to "Tahun 2009 Tak Ikuti Aturan Perda"


Powered by www.tvone.co.id