Panwas Bongkar Alat Peraga Kampanye

10.23 Diposting oleh HERI IRAWAN


NGABANG- Panwsalu Kabupaten Landak, dibeck up 10 orang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Landak dan 15 orang dari Kepolisi Resort Polres Landak, Selasa (27/1) membongkar paksa puluhan buah baliho peraga Pemilu yang dinilai melanggar ketertiban umum dan dipasang tidak sesuai aturan.
Ketua Panwaslu Kabupaten Landak Hardianitus, S.Th kepada wartawan mengatakan, penertiban itu sendiri didasari UU No. 10 Tahun 2008, pasal 101 ayat (1-3) tentang pemasangan alat praga kampanye, Peraturan KPU No. 19 tahun 2008 pasal 13 ayat (5) tentang pemasangan alat peraga ditempat umum, dan Surat Bupati Landak No.273/505/Pem-A, tentang pemberitahuan penetapan lokasi tempat pemasangan atribut kampanye.
”Karena baliho itu merupakan alat peraga Pemilu, kita sudah berikan untuk menurukan sendiri baliho mereka, bahkan kami sudah memberikan deatline. Tapi surat himbau kami kepada Partai Poltik (Parpol) atau Caleg tidak pernag digubris, dengan sangat terpaksa kami turunkan bersama tim’’ jelas Hardianitus.
Hardianitus juga mengatakan Satpol PP yang ikut turun ke lapangan dibeck up Polisi mengatakan, penertiban tersebut baru pertama kali dilakukan, di Kabupaten Landak, mungkin juga di Kalimantan barat. Artinya yang turun langsung adalah Panwaslunya. “Apa yang sudah kita lakukan dalam pembongkaran alat peraga kampanye sudah sesuai perundang-undangan. Kami bekerja berdasarkan aturan, tidak mau sembarang dalam melakukan tindakan. Dana saya juga meminta kepada seluruh partai Politik atau Caleg merasa keberatan atas pembongkaran baliho ini, bisa langsung melakukan klarifikasi dengan Panwaslu Kabupaten,” pintanya, seraya mengatakan dalam aksi ke lapangan kemarin, Panwaslu Kabupaten Landak, dibantu Panwaslu Kecamatan Ngabang dan Kecamatan Jelimpo.
Hardianitus, menyadiri aksi pembersihan terhadap alat peraga kampanye ini kdepan, akan mendapat keritikan baik dari Parpol maupun Caleg. Namun, secara secara prinsip Panwaslu sudah menjalan tugas pokok mereka. Dan tindakan sama ini, akan dilakukan oleh Panwas Kecamatan. Artinya Panwaslu Kecamatan harus memberikan surat teguran kepada Partai Politik atau Caleg. Bila tidak diindahkan maka dengan sangat terpaksa pembersihan atribut kampanye dlakukan. “Yang jelas sampai kapan pembersihan ini, tidak terentur waktu kapanpun kami bisa melakukan pembersian. Selagi masih ada yang melangar aturan pemasangan alat peraga kampanye, maka kami terus melakukan pembersihan,” ungkapnya.
Tidak lupa ia menghimbau, kepada seluruh Parpol atau Caleg dalam memasang alat peraga kampanye taati aturan yang berlaku, dan mari bermain secara elegan. Seemnatar itu tiang-tiang atribut parpol dan baleho caleg yang tidak dibongkar Panwas, ia mengatakan hal itu merupakan tugas Satpol PP yang akan membongkarnya.
Pantuan Kapuas Post, wasit pemilu ini memulai aksinya dimulai seperti pemasangan atribut parpol dan baleho caleg di depan gedung Sekolah Dasar (SD) Jelimpo, di depan Kantor Bappeda Landak, di depan gereja Salib Suci Ngabang dan beberapa fasilitas umum seperti jembatan, juga tidak luput dari perhatian tim penertiban. Hasil dari penertiban ini, atribut parpol dan baleho caleg dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendominasi pelanggaran.
Ketua Sekretaris Panwaslu Kabupaten landak Drs. FK. Heryadi menambahkan pembongkaran alat peraga kampanye yang dipasang seperti tempat-tempat larangan sekolah, rumah ibadah, kantor pemerintah, jembatan dan tiang listrik. Dihasilkan telah dibongkar 560 baliho Caleg yang terdiri dari 20 Parpol.
Untuk itu, katanya, kepada pengurus Parpol atau Caleg yang merasa alat peraga kampanye dicopot, agar dapat mengambil kembali barang tersebut ke Sekretariat Panwaslu Kabupaten Landak pada jam kerja. “Artinya Parpol atau Caleg bias kembali memasang baliho tapi tidak ditempat-tempat larangan.Dan mari kita bersama-sama tegakkan peraturan sehingga Demokrasi kita berjalan lancar, aman dan terkendali. (wan)
You can leave a response, or trackback from your own site.

0 Response to "Panwas Bongkar Alat Peraga Kampanye"


Powered by www.tvone.co.id