Kenaikan Gaji Belum ada Perintah Bayar

07.19 Diposting oleh HERI IRAWAN
NGABANG- Info kenaikan gaji bagi PNS yang dianggarkan melaui APBN tahun 2009 oleh Presiden Susilo Bambang Yudoyono, akan cair Terhitung Mulai Tanggal (TMT) bulan Januari 2009. Masuk akhir akhir bulan Januari 2009 pihak terkiat belum menerima dana tersebut. Bahkan dalam hal ini pihak Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Landak belum menerima perintah bayar dari Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Departemen Keuangan RI.
Demikian dikatakan Kepala BPKD Kabupaten Landak H. A.Mu’in Aliaman,S.Sos, kepada Kapuas Post ditemui di kantornya Kamis (29/1) kemarin.
Dikataknnya, seperti biasa setiap tahun kalau ada kenaikan gaji pegawai pasti ada perintah bayar dari Departemen Keuangan melalui DJA lengkap dengan lampiran juklak/juknisnya, bahkan dilengkapi juga dengan tabelnya disesuaikan dengan pangkat golongan dan masa kerja pegawai, dalam table tersebut biasanya ada gaji pokok lama dan gaji pokok baru. “Dengan adanya perintah bayar beserta tabel tersebut, tentu dengan mudah pihak BPKD untuk mengamprah kenaikan gaji PNS terutama bagian verifikasi gaji (Pembuatan Daftar Gaji) yang saat ini dikerjakan oleh Ramadhan,” kata Mu’in.
Untuk itu pihaknya mohon kepada PNS di Kabupaten Landak harap bersabar menunggu perintah bayar tersebut.
Ditanya mengenai banyaknya pengangkatan guru baru di Kabupaten Landak, tetapi belum menerima Tunjangan Fungsional (TF)? Dia menjawab, ada kabar gembira bagi guru yang baru diangkat tetapi sudan berstatus dari CPNS menjadi (PNS) sejak diangkat CPNS mereka hanya mendapat Tunjangan Umum Golongan III menerima tunjangan RP.185.000, golongan II Rp.180.000. Sekarang SK Fungsionalnya sudah dalam proses dan dipastikan bulan Maret 2009 ini guru baru akan mendapat Tunjangan Fungsional sebesar menurut golongan. Yaitu Golongan III mendapat tunjangan Rp 327.000 dan golongan II menerima tunjangan Rp.286.000, dan TMT juga berpariasi ada TMT 1 Januari 2007, ada TMT November 2007 dan TMT Juli 2008 sesuai TMT pengangangkatan PNS yang bersangkutan.
Ia menambahkan untuk menghitung rapelnya kapan tunjangan fungsional mulai dibayar dan besarnya selisih antara TF dngan tunjangan umum yang telah mereka terima kekurangnyalah yang dirapelkan sesuai dengan TMT pengangkatan masing-masing, ucapnya seraya mengatakan jika guru baru sudah menerima tujangan fungsional, tidak lagi menerima tunjangan umum. (wan)
You can leave a response, or trackback from your own site.

0 Response to "Kenaikan Gaji Belum ada Perintah Bayar"


Powered by www.tvone.co.id