*Cornelis: Setiap Sidang Kami Selalu Menang
NGABANG- Gubernur Kalimantan Barat Drs Cornelis, MH, menyatakan siap, meladeni gugatan mantan dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak, Yoseph Bosman-Lebes Mario. Malah orang nomor satu di Bumi Khatulistiwa ini merasa yakin, bila kelak memang terjadi sidang, pihaknya akan menang, karena apa yang dikelurkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur No. 839 tentang peresmian pemberhentian dan peresmian pengankatan Pengantian Antar Waktu (PAW), hanya ada kesalahan sedikit, dan itu bisa dibenarkan dikemudian hari.
Demikian dikatakan Gubernur Kalbar Cornelis, kepada wartawan, Selasa (20/01/09), kemarin disela-sela HKG-PKK Ke-36 Tingkat Propinsi Kalbar Ngabang.
Mantan Bupati Landak ini mengatakan dalam konsideran SK dinyatakan apabila terjadi kekeliruan dalam penetapan ini, akan diperbaiki sebagaimana mestinya. ”Kalau itu salah penulisan ada hurup t atau s, tinggal dibetulkan saja urusannya, tapi itukan tidak begitu mendasar untuk membatalan PAW atau Berhenti dari Anggota DPRD Landak, dan proses PAW anggota DPRD Kabupaten Landak dari PDI Perjuangan sudah berjalan dan telah dilantik pada tanggal 15 Januari 2009 lalu, ” tegasnya.
Malah, Cornelis, menyatakan siap menghadapi gugatan Yoseph Bosman-Lebes Mario. Apalagi Cornelis, digugat oleh orang-orang PDI Perjuangan, ia tidak pernah mundur, dan selalu menang.
Sebelumnya telah diberiatakan, Yoseph Bosman, didampinggi Lebes Mario, menyatakan proses PAW dirinya tidak dipersoalkan, karena itu sudah menjadi aturan. Makanya ketika ada gojang ganjing proses PAW, mereka berdua tidak menanggapi, dan itu memang harus berlaku. Seiring, proses PAW, menyangkut administarsi, setelah diterima tembukan SK PAW, yang diterbitkan oleh Gubernur Kalbar, mereka menyimak,membaca dan meneliti, ternyata ada kejanggalan terutama di konsideran hurup a menimbang, bahwa disitu ada kesalahan penulisan, nama Yosef Bosman, yang benarnya Yoseph Bosman.
Disitu juga, kata Yoseph Bosman, ditulis SK itu, memecat Lebes Mario, denga hurup f, dari keanggotaan PDI Perjuangan, sekaligus keanggotaanya di DPRD Kabupaten Landak. ”Saya tegaskan partai tidak ada punya hak untuk memecat anggota DPRD, karena dikonsideran yag lain mengacu undang-undang Susduk, disitu disebutkan berhentinya keanggotaan DPRD pertama, karena meninggal dunia, mengundurkan diri, ditarik oleh partai politik, bukan dipecat. Artinya jika demikian, maka proses yang semestinya, dipecat dulu dari anggota partai, kemudian dikeluarakan nomor pokok anggota kami. Kemudian partai meminta pemohonan diri, barulah dikeluarkan SK PAW, atas usul Partai Politik (Parpol),” jelasnya. SK DPP, yang diPTUNKan itu, bahwa DPP PDI melalui SK No. 338 dan No. 339/KPTS/DPP/2008, tanggal 29 Oktober 2008, tentang pemecatan Lebes Mario dan Yosef Bosman. Dari keanggotaan PDI Perjuangan sekaligus dari keanggotaan DPRD Kabupaten Landak.
”Terus terang saya tidak dipecat, justru saya keluar dari PDI Perjuangan, kan saya dulu pindah partai, baru saya dipecat,” ulasnya.
Disinggung siapa yang akan digugat? Mantan anggota DPRD Kabupaten Landak menambahkan, sebenarnya pengacara mereka sudah membuat surat permohonan penundaan pelantikan, tetap saja proses PAW berlangsung tanggal 15 Januari 2009. ”Yang kami gugat adalah Gubernur Kalbar Drs Cornelis, MH, karena mengeluarkan SK Gubernur No. 839 tentang peresmian pemberhentian dan peresmian pengankatan Pengantian Antar Waktu (PAW),” tegasnya. (wan)
You can leave a response, or trackback from your own site.

0 Response to "Gubernur Siap Ladeni Gugatan 2 Mantan Anggota DPRD Landak"


Powered by www.tvone.co.id