NGABANG - Dengan berakhirnya perijinan Lokasi pada beberapa perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di Kabupaten Landak, maka hal tersebut masih memerlukan berbagai proses yang akan menentukan apakah ijin tersebut akan di perpanjang atau tidak, akan sangat tergantung pada hasil Verifikasi yang di lakukan oleh Tim TP2KP (Tim Pelaksana dan Pengawasan Kegiatan Perkebunan ) Kabupaten Landak. Menurut Vinsensius Plt Kadis Hutbun Kabupaten Landak ketika di hubungi oleh Kapuas Post Jumat (19/12) kemarin di ruang kerjanya mengungkapkan, di minta kepada pihak perusahaan khususnya para Investor untuk dapat bersabar, karena mengenai perpanjangan ijin, khususnya bagi perusahaan yang di anggap memenuhi syarat akan mendapat kesempatan hanya saja kesempatan itu tentu akan menunggu proses yang sedang di lakukan oleh tim TP2KP.
"Mengenai ijin lokasi ini leading sektornya ada di BPN. sedangkan mengenai perpanjangan ijin lokasi ini tetap akan di sesuaikan dengan peraturan yang ada di mana perusahaan harus dapat menyelesaikan 50 persen dari jumlah total lahan yang di miliki. misalnya, ijin lokasi 20 ribu hektar, perusahaan harus mampu menbebaskan 10ribu,"paparnya.
sedangkan kalau perusahaan tersebut ternyata juga masih belum bisa mencapai 50 persen maka, memang masih adakesempatan dan ini sangat tergantung dengan keseriusan pihak perusahaan untuk membangun perkebunan bersama masyarakat. dan ini katanya tentu akanmelewati berbagai proses termasuk proses peripikasi yang sudah di lakukan oleh Pemda melalui tim TP2KP kepada sejumlah perusahaan. "mereka masih akan mendapatkan kesempatan tetapi ini akan tergantung dengan hasil Verifikasi yang di lakukan oleh Tim TP2KP dan hasilnya akan di naikan pada Bupati. sehingga masih banyak orang masih salah persepsi tentang masalah perijinan. karena kalau ijin lokasi itu harus ada perpanjangan artinya ada masa berakhirnya tetapi kalau ijin perkebunan itu tidak ada habisnya sepanjang perusahaan itu masih melakukan kegiatan. tetapi kalau perusahaan itu sudah tidak melakukan kegitatan di lapangan maka barulah ijin perkebunan akan di cabut," jelasnya.
di mana pencabutan itu katanya sesuai dengan amanah UU No 18 Tahun 2004 tentang perkebunan.
Selain itu katanya terkait dengan masalah perpanjangan ijin lokasi perusahaan yang sudah berakhir, seraya menegaskan bahwa sesuai dengan perubahan yang ada di mana kehidupan di alam demokrasi, yang mana sesuai dengan perubahan yang pluktuatip atau perubahan yang sesuai dengan situasi, maka sangatlah perlu melihat kebelakang yang artinya akan di sesuaikan dengan aturan-aturan yang baru pula. sehingga dalam perubahan itu sendiri akan dapat di lakukan melalui Verivikasi, yang aritnya perlu pemhaman apa penyebab ketidak mampuan penyelesaian kegiatan hingga tidak mampu mencapai 50 persen. "maka ini yang sangat di butuhkan, dalam penyesuaian itu kita perlu duduk satu meja untuk mencari penyebab dan bagaimana jalan keluarnya dan itulah tugas Tim TP2KP, mengklafikasi dan menelaah masalah dan mengajukan hasil telaahan itu kepada Bupati, dan ini adalah kerja Tim TP2KP yang terdiri dari berbagai gabungan sejumlah dinas kantor dan badan yang terkait," katanya.
kendati tugas yang di emban ini merupakan tugas yang mengharapkan agar perusahaan yang ada di Kabupaten Landak ini dapat sesuai dengan aturan yang ada.
sehingga di perpanjang atau tidaknya prijinan lokasi perusahaan itu akan sangat tergantung dari hasil penilaian Tim, bahkan seraya juga menghimbau kepada perusahaan agar tidak terlalu kwatir karena, bagaimanapun juga pasti akan mendapat kesempatan hanya masih dalam tahap proses dan ini tidak ada diskriminatif tetapi akan di lakukan secara sesuai dengan aturan yang ada. sedangkan di sisi lain katanya, mengenai keberadaan perda No 10 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan usaha perkebunan, di mana dalam penyelenggaraan perkebunan haruslah mengacu pada Perda yang sudah ada. "kalau kita gambarkan di mana pola yang di tetapkan dalam peraturan daerah ini di mana setiap kebun yang ada itu harus bersipat Mitra dengan pola pembagian 70-30 yang artinya pemahaman 70, 30 itu dapat melalui Mitra, saham dan TBS antara perusahaan dengan masyarakat dan istilah Mitra ini di mana dalam usaha perkebunan ini tidak ada yang namanya kebun inti dan Plasma yang ada adalah Mitra atinya kebun Mitra dan di situ ada kebun masyarakat jadi semua harus merasa memiliki, yang tujuannya agar semua kebun dapat terawat dengan baik demi kesejahteraan bersama," harapnya. (wan)
You can leave a response, or trackback from your own site.

0 Response to "Di Minta Bersabar, Perpanjangan Ijin Perusahaan yang Serius Akan Mendapat Kesempatan"


Powered by www.tvone.co.id