2 Oknum Wartawan Ditangkap Polsi Bawa Sabu-Sabu

08.02 Diposting oleh HERI IRAWAN


Ketangkap Ketika Hendak Cuci Mobil
NGABANG- Aparat kepolisian dari Polres Landak, mengamankan dua oknum wartawan, Rm (47), warga Desa Tunang Kecamatan Mempawah Hulu, dan
Sp, 50, warga Pontianak, Kalimantan Barat.
Dua oknum wartawan terbitan berbeda lokal Kalbar ini dibekuk aparat di Kecamatan Ngabang, pada Senin 15 Desember 20008, pukul 11.00 WIB. Akibat perbuatannya itu, sudah pasti mencoreng nama korp wartawan di Kalimantan Barat. Mereka ditangkap kedapatan membawa 1 paket sabu-sabu beserta 1 set alat penghisapnya yang disimpan didalam tas salah seoarang tersangka.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, barang haram itu ditemukan dalam tas milik Rm, dan keduanya tidak berkutik saat diringkus polisi ketika sedang mencuci mobil ditempat pencician di kawasan Pulau Bendu Ngabang. Apalagi ketika polisi menggeledah isi tas yang disimpannya didalam warung ditemukan barang bukti tersebut. Sedangkan mobil yang dipakai kedua tersangka milik warga Ngabang.
Menurut Rm yang pernah menjadi wartawan surat kabar harian terkenal di Kalbar, saat diringkus ia bersama rekannya sedang mencuci mobil. “Saya tidak ada firasat kalau kami akan diringkus polisi. Apalagi ketika polisi menggeledah
tas saya ditemukan barang bukti sabu-sabu dan alat penghisap. Terus terang saya tidak mengetahui kalau ada sabu-sabu ditas saya. Siapa yang memasukan, sayapun tidak tahu, sebab pada saat mencuci mobil tas sudah
dikeluarkan,” akunya.
Namun, satu set alat penghisap memang diakui miliknya. Tapi Rm malah beralibi bahwa dirinya sudah lama alias berhenti menggunakan barang haram
itu. “Saya sudah dua bulan istirahat menggunakan barang itu. Sedangkan alat penghisap memang sudah lama saya simpan dalam tas. Tapi saya lupa ternyata didalam tas saya ada alat penghisap sabu,” aku wartawan yang pernah mendapat kepercayaan untuk membuka biro surat kabar harian
terkenal terbitan Kalbar di sebuah kabupaten.
Rm menceritakan, pada saat diringkus polisi keduanya hendak melaksanakan tugas liputan kasus proyek Gerhan di Dusun Angan Rampang Desa Angan Tembawang. Sedangkan mobil yang dipakainya merupakan mobil pinjaman dari warga Ngabang. “Jadi ketika ditangkap kami dalam perjalanan
tugas,” kata wartawan yang sekarang ini aktif disebuah media cetak Kalbar terbitan bulanan.
Kapolres Landak AKBP Subnedih melalui Kasat Reskrim AKP. K Pasaribu membenarkan adanya dua oknum wartawan diringkus polisi karena kedapatan membawa narkoba. “Penangkapan ini berkat informasi dari informen kita. Makanya ketika mendapat informasi itu dan mengetahui dimana keberadaan tersangka, anggota langsung memburunya. Ketika ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan dan langsung kita
gelandang ke Polres,” ujarnya.
Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka berikut barang bukti diamankan di Polres Landak.
Tersangka dijerat Undang-undang Psikoterapika No 5 tahun 1997. "Untuk sementara kita sangkakan sebagai pemakai dan pemilik barang haram sebagaimana yang diatur dalam pasal 59 jo 62 Undang Undang Psikoterapika No.5 Tahun 1997 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun," terangnya. (wan)
You can leave a response, or trackback from your own site.

0 Response to "2 Oknum Wartawan Ditangkap Polsi Bawa Sabu-Sabu"


Powered by www.tvone.co.id