NGABANG- Komisi A DPRD Landak, akhirnya menepati janji untuk memanggil Kades Amboyo Inti, Camat Ngabang yang diwakili Sekcam, Senin (20/10) di ruang pertemuan Komisi A DPRD Landak. Guna mendengar langsung penjelasan perihal pemotongan dana BLT dan Pemalsuan tandan tangan warga di Desa Ambo Inti Kecamatan Ngabang.
Kepada wartawan, ketua BPD Amboyo Inti, Bahar mengatakan tuduhan yang disampikan oleh warga Jamai DesaAmboyo Inti menyatakan dana BLT disunat oleh onum Kades Amboyo Inti dan pemalsuan tanda tangan warga. tidaklah benar, mengingat semua keputusan itu tidak dilakukan oleh Kades Amboyo Inti sendiri, melainkan tim. “Dalam tim itu ada Kadus, Anggota BPD dan anggota lainnya, salah besar bila itu dilakukan hanya Kades Amboyo Inti. Kesepakatan inipun ada berita acaranya, dan sudah ditembuskan kepada Bupati,” akunya.
Dia mengatakan, dari untuk desa Amboyo Inti, pencairan BLT sudah dicairkan kepada masyarakat dengan sasaran KK per dusun, yaitu ada 2.025 KK dengan jumlah dana Rp263.250.000. “Inipun tekor sebesar Rp. 50.000, terpaksa dana dari kas desa kita ambil guna menutupi kekurangan itu,” katanya.
Ditempat yang sama Kades Amboyo Inti Cendra Sunardi mengatakan bilamana warga yang tidak puas terhadap pembangian BLT, dirinya hanya bisa mengatakan akan dibicarakan dalam rapat bersama dengan pihak kecamatan yang ditentukan usai pertemuan dengan Komisi A DPRD Landak.
Ditempat berbeda Ketua Komisi A DPRD Landak A. Yanto Nunus, SH MH, menambahkan, hasil pertemua dengan Kades Amboyo Inti, Sekcam Ngabang dan beberapa Kadus Amboyo Inti, sudah kita dengar langsung.
“Kita hanya meminta kecamatan nanti untuk melakukan pertemuan kembali, terutama dengan warga yang tidak puas,” tambahnya. (wan)
You can leave a response, or trackback from your own site.

0 Response to "Komisi A DPRD Landak, Dengar Penjelasan Kades Amti Dan Sekcam Ngabang"


Powered by www.tvone.co.id