Adrianus Lantik Kades Engkadu

13.16 Diposting oleh HERI IRAWAN

BELUM lama lalu, Bupati Landak DR Drs Adrianu AS MSi melantik Kades Engkadus, tepatnya pada hari Rabu (8/10). Pelantikan Kepala Desa (Kades) di wilayah Kabupaten Landak terus dilakukan. Rabu (8/10), Pelantikan itu berlangsung secara sederhana di SMP Negeri 4 Engkadu. Dalam pelantikan itu hadir Camat Ngabang, para Kades se Kecamatan Ngabang dan para undangan.
Bupati menjelaskan pilihan masyarakat terhadap seorang Kades tentunya merupakan suatu kepercayaan dan amanah yang mengandung berbagai harapan. “Harapan tersebut yaitu mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat serta mampu menjembatani kepentingan masyarakat dengan kepentingan pemerintah maupun sebaliknya dalam bentuk pelaksanaan tugas-tugas Kades itu sendiri,” ujarnya.
Pada kesempatan itu ada beberapa pesan yang disampaikan bupati kepada kades Engkadu. Pertama, sebagai seorang pemimpin di desa, Kades harus mampu bertindak sebagai pelayan yang baik, jujur dan transparan, berwibawa yang didukung oleh sikap mental serta berperilaku terpuji yang tercermin dalam kehidupan sehari-hari, baik dilingkungan masyarakat maupun dalam keluarga. “Kedua, agar lebih memperhatikan tugas-tugas yang menyangkut tertib administrasi dan tertib penggunaan keuangan. Ketiga, agar segera melaksanakan serah terima sebagai tindak lanjut dari serah terima jabatan pada hari ini (kemarin,Red) dengan mantan Kades di desanya masing-masing, dengan melampirkan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan desa dan daftar inventaris barang milik pemerintah desa,” jelasnya. Keempat, lanjut mantan Wakil Bupati Landak ini, sebagai wujud pembinaan PKK desa, hendaknya Kades dapat memanfaatkan dana khusus sebesar Rp. 1.440.000 pertahun untuk kepentingan kegiatan ibu-ibu PKK dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa.
Selain itu, bupati mengingatkan kepada Kades Engkadu yang baru agar dapat memberdayakan perangkat desa yang sudah ada. “Dalam arti bahwa saudara Kades hendaknya tidak serta merta berpikir untuk mengganti perangkat desa yang sudah ada sekarang. Terutama yang berkaitan dengan pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Desa (Sekdes) bukan merupakan kewenangan Kades, melainkan kewenangan bupati,” ingat jebolan S3 Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung ini. Hal ini kata bupati, sudah jelas diatur dalam pasal 25 Peraturan Pemerintah (PP) No. 72 tahun 2005 yang dikatakan bahwa Sekdes diisi dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah memenuhi syarat, serta diangkat oleh Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten atas nama bupati. “Selain itu, Kades harus mampu membina kerjasama yang baik dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta lembaga-lembaga lainnya demi kesinambungan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan desa,” pinta dia. (wan)
You can leave a response, or trackback from your own site.

0 Response to "Adrianus Lantik Kades Engkadu"


Powered by www.tvone.co.id