PONTIANAK- Kerja keras dan tanpa mengenal lelah, Tim Pemekaran Wilayah Propinsi Kapuas Raya, tidak sia-sia. Tidak lama lagi, Komisi II DPR RI akan datang di Provinsi Kalimantan Barat, guna melakukan verifikasi faktual dengan DPRD Kalbar dan Pemerintahan Provinsi Kalimantan Barat, termasuk dengan Tim Pemekaran Wilayah Propinsi Kapuas Raya. Jika, tidak ada halangan hari bersejarah itu pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2008.
Demikian diungkapkan Wakil Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Barat, Suprianto, S.Th, kepada Kapuas Post, Senin (25/08), diruang kerjanya.
Menurutnya, sebelum tanggal 28 Agustus, pada tanggal 27 Komisi A DPRD, melakukan persiapan dengan Pemerintahan Kalimantan Barat, guna menyambut kedatangan Komisi II DPR RI. Tak ketinggalan Komisi A DPRD Kalbar akan melakukan pertemuan dengan Tokoh Masyarakat di Kabupaten Sintang. Masyarakat lima Kabupaten tergabung Propinsi Kapuas Raya, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Sekadau, Kabupaten Melawi, Kabupaten Sintang dan Kabupaten Kapuas Hulu penilainnya layak dimekarkan. “Selama ini layak, maka pada tahun 2010, Kalimantan Barat akan terpecah menjadi dua provinsi, dengan artian, terbaginya dua provinsi untuk mensejahterakan masyarakat Kalimantan Barat, bukan membangi-bagi kekuasaan,” jelasnya seraya mengatakan baik Pemerintah Provinsi Kalbar dan DPRD Kalbar, sudah sering melakukan rapat, dan telah mengundang lima kepala daerah bagian timur.
Dalam kunjungan di Komisi II DPR RI, lanjut Suprianto, penilaian dari Komisi II, Pemekaran di wilayah Kalbar, sudah layak, dengan pertimbangan luas wilayah Kalbar sangat luas, sehingga Komisi II mau datang di Kalbar. Nantinya, misalkan Kalbar, setiap tahun dana DAK atau DAU 1 triliun, dengan lahirnya dua propinsi, maka akan dikucurkan dana sebesar 2 triliun. Pria yang layak siap tampil dalam Pemilu 2009 mendatang, mengajak masyarakat wilayah timur, untuk berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa, semoga pemekaran provinsi Kapuas Raya tidak banyak mengalami hambatan maupun rintangan. Namunpun, demikan, Suprianto, tidak bisa menapik, keberhasilan ini tidak terlepas dari Pemerintahan Pusat di Jakarta, karena mereka juga punya kewenangan menentukan layak atau tidak pemekaran wilayah propinsi baru di Kalimantan Barat.
Disinggung, respon kepala Derah Propinsi Kalimantan Barat, terhadap pemekaran Propinsi Kapuas Raya? Ketua DPD PDS Kalbar ini menambahkan, kepala Daerah Kalbar, merespon baik, akan tetapi, jadi atau tidaknya propinsi Kapuas Raya bukan wewenang gubernur, wewenang itu ditangan Pemerintah Pusat. (wan)
You can leave a response, or trackback from your own site.

0 Response to "Tanggal 28 Agustus, Komisi II DPR RI Siap Lakukan Verifikasi Faktual"


Powered by www.tvone.co.id