Tak Pakai Helm Denda 1 Juta

11.17 Diposting oleh HERI IRAWAN
KASAT Lantas Polres Landak AKP Luki Fardiansyah, SH mengatakan sosialisasi penggunaan helm standar sudah dilaksanakan sejak bulan Juni lalu hingga 15 Agustus 2008 mendatang. Selanjutnya, tahap penegakan hukum dengan penilangan akan dilakukan setelah tahap sosialisasi. “Penegakan hukum tersebut sesuai dengan UU No. 14 tahun 1992 pasal 61 ayat 2 dan ayat 3. Bagi yang melanggar UU tersebut, diancam sanksi pidana 1 bulan kurungan dan atau denda Rp. 1 juta,” tegasnya.
Ia berharap imbauan untuk mengenakan helm standar ini dapat diindahkan oleh masyarakat. Sebab mulai saat inilah masyarakat Landak harus berubah dalam hal kesadaran berlalulintas. Apalagi penagakan kesadaran berlalulintas ini tidak hanya pada pengenaan helm standar saja, tapi akan dilanjutkan dengan kedisiplinan berlalulintas lainnya. Hanya saja pelaksanaannya secara bertahap. “Saya ingatkan kepada masyarakat bahwa apabila anda mampu untuk membeli tunai atau mengkredit kendaraan sepeda motor, maka pasti anda mampu untuk membeli helm standar untuk keselamatan anda sendiri, bukan orang lain,” tukasnya. (wan)
You can leave a response, or trackback from your own site.

0 Response to "Tak Pakai Helm Denda 1 Juta"


Powered by www.tvone.co.id