Bapedalda Kalbar Adakan Sosialisasi

10.44 Diposting oleh HERI IRAWAN
NGABANG – Dengan semakin meningkatnya kegiatan pembangunan diberbagai
bidang dapat di pastikan akan terdapat kecendrungan semakin meningkatnya
distribusi dan penggunaan Merkury, serta bahan sejenisnya secara tidak
terkendali. Dengan demikian dengan adanya penggunaan bahan tersebut
dengan tidak terkendali akan menimbulkan dampak negatif baik terhadap
lingkungan hidup, kesehatan manusia termasuk mahluk hidup lainnya.
Menurut Untat Darmawan dari Bappedalda Propinsi Kalbar, penggunaan
Merkury oleh para Pertambahan Emas Tanpa ijin (PETI) yang ada di daerah
Kalbar khususnya di Kabupaten Landak sekarang memang sulit di
kendalikan, apalagi kalau sudah di tertibkan. Bahkan upaya tersebut
selalu berbenturan dengan kepentingan masyarakat. “Seperti kita ketahui
kalau di daerah kita ini kan masih marak peti [pertambangan Emas tanpa
ijin] dengan maraknya PETI maka penggunaan merkuri juga sangat banyak.
Sedangkan upaya kita untuk menertibkan itu seperti yang sudah di lakukan
oleh pemerintah memang sulit apalagi kegiatan ini  berhubungan dengan
Isi perut, ” kata Kabid Amdal dan Penataan Hukum Bappedalda ini kepada
Kapuas Post, dalam kegiatan sosialisasi Perda No.4.Tahun 2007 Tentang
Pengendalian Distribusi dan Penggunaan Merkury serta bahan sejenisnya di
Aula Kantor Bappeda, Selasa (11/08) kemarin.
Kegiatan yang di lakukan oleh Bappedalda Propinsi Kalbar tersebut, selain di ikuti oleh Tim dari Propinsi juga di ikuti oleh semua Dinas,Badan,Camat dan Kepala Desa yang
ada di Kabupaten Landak.  
Dikatakannya, dari hasil yang sudah di lakukan oleh Pemerintah selama ini bukan tidak dapat mengurangi tetapi hasil yang di capai masih belum tepat sasaran. Sehingga dengan realita yang ada, maka peredaran merkuri yang sulit terdeteksi tersebut pihaknya berharap dengan adanya Perda No 4 Tahun 2007 tentang pengendalian distribusi dan penggunaan merkuri serta bahan sejenisnya akan dapat di
kendalikan. “Penertiban inikan sulit kita lakukan bikan tidak ada hasil
tapi kurang. Sehingga kita menemukan solusi untuk merkurinya ini.
Barangkali kalau pendistribusian merkurinya kita kendalikan barang kali
akan dapat mengurangi atau mencegah penggunaan merkuri secara bebas oleh
masyarakat, ” katanya.
Apalagi selama ini katanya, Merkury yang beredar di masyarakat serta di bleckmarket rata-rata tidak mempunyai ijin padahal merkuri sendiri merupakan bahan yang memiliki bahan B3 yang berbahaya bagi kesehatan manusia termasuk mahluk hidup lainnya. Sedangkan mengenai peredaran bahan yang mengandung bahan yang berbahaya mestinya mempunyai mekanisme dan harus mempunyai penyalur tunggal sehingga dengan demikian penyaluran merkuri akan dapat terkontrol. “beberapa  waktu lalu ada penyalur tunggal di Pontianak kita undang ternyata pengakuannya selama 10 tahun terakhir sudah tidak ada menerima order pesanan merkuri padahal
penyalur tunggal jadi merkuri yang selama ini beredar di masyarakat
lewat blek market itu ternyata tidak ada ijinnya, sehingga masyarakat
sangat mudah mendapatkan merkuri dan kita juga tidak tahu dari mana
sebenarnya peredaran barang tersebut yang pasti, ” paparnya.
Melihat kondisi yang ada maka pihaknya mencoba menyusun aturan-aturan yang secara khusus mengatur pengendalian distribusi merkuri ternyata di tingkat daerah belum ada pengaturan dan pengaturan tersebut hanya berada di tingkat pusat dan agen tunggal sehingga hal ini pula yang harus di lakukan sosialisasi sampai pada
tingkat kabupaten,kecamatan bahkan kedepannya juga akan di lakukan di
tingkat desa. “kalau kita akan melarang pertambangan emas rasanya sulit.
Tetapi kalau penggunaan merkurinya yang kita kendalikan maka akan dapat
berhasil. Karena bagi para penambang Emas kalau tidak menggunakan
merkuri kan pasti sulit membersihkan emasnya. Dan kita coba akan
mengendalikan merkurinya, ” katanya.
Namun dengan kehadiran Perda No 4 tahun 2007 ini peredaran merkuri bukan
di larang atau di perkecil, tetapi menurutnya peredaran merkuri tersebut
akan di atur mekanisme peredarannya. Kendati merkuri sendiri bukan hanya
memiliki arti negatif tetapi juga ada yang positif seperti untuk
penambalan gigi termasuk tensi yang juga memakai merkuri. Hanya saja,
tujuan perda No 04 Tahun 2007 tersebut bukan melarang tetapi untuk
mengatur serta mengendalikan pendistribusian serta penggunaan merkuri
agar jangan sampai di pakai secara berlebihan dan secara sembrono
sehingga akan menimbulkan dampak bahkan akan mengancam kesehatan baik
lingkungan, Kesehatan manusia maupun mahluk hidup lainnya. “Memang harus
di kendalikan, masyarakat harus kita bina kita kasi pengertian tentang
bahaya merkuri apabila di pakai secara sembrono karena akan berakibat
patal pada kesehatan manusia makanya mengenai penggunaan maupun
pendistribusiannya harus kita atur sedemikian rupa sehingga ke depannya
akan dapat lebih teratur, ” harapnya. (wan)
You can leave a response, or trackback from your own site.

0 Response to "Bapedalda Kalbar Adakan Sosialisasi"


Powered by www.tvone.co.id