Ratusan Masa Kembali Datangi DPRD Landak

13.26 Diposting oleh HERI IRAWAN

NGABANG – Ratusan masa yang berasal dari tiga desa masing-masing Desa
Berinang, Sebadok dan Desa Temahar Kecamatan Jelimpo Kabupaten Landak,
sekitar jam 10.15 wib kembali mendatangi kantor DPRD Kabupaten Landak.
Kedatangan masa tersebut tidak lain, menuntut agar lahan yang di patok
oleh pihak perusahaan yang bukan menjadi milik perusahaan segera di
cabut. Bahkan kedatangan masa yang berasal dari tiga desa kali ini
sudah yang ke 4 kalinya. Yang di nilai kedatangan yang ke 3 kalinnya
ternyata tidak membuahkan hasil bahkan, pematokan terhadap tanah warga
setempat masih saja di lakukan oleh pihak perusahaan bahkan yang membuat
masyarakat tidak terima kali ini lahan karet dan perkampungan masyarakat
juga sudah di pasang patok yang tujuannya merupakan syarat untuk membuat
HGU [Hak Guna Usaha] oleh PT.IPM Perusahaan perkebunan kelapa
sawit. “Kami tidak mau apa yang di lakukan oleh pihak perusahaan
tersebut sudah di luar hak milik mereka. Kami tidak melarang perusahaan
melakukan itu semua asal di lahan yang sudah di serahkan pada pihak
perusahaan. Tetapi kenapa lahan yang tidak di serahkan masyarahat juga
di patok ini yang kami tuntut kenapa ?,” ungkap Mores selaku kordinator
masa saat memberikan orasinya.
Menurutnya, lahan kebun karet dan perkampungan warga yang juga merupakan sasaran, membuat masyarakat gerah dan merasa bahwa ketenangan masyarakat sudah terusik akibat ulah pihak perusahaan. Dengan demikian kehadiran masa yang cukup banyak tersebut juga tetap menuntut agar permasalahan ini segera di selesaikan termasuk pencabutan patok yang sudah di pasang harus segera di cabut.
Selain itu masa juga meminta selain pencabutan patok HGU yang di pasang pada lahan yang bukam milik perusahaan, masa juga meminta perusahaan juga harus membayar ganti rugi serta membayar hokum adat dengan masyarakat. “Yang kami minta adalah bukan hanya pihak perusahaan harus segera mencabut patok HGU, tetapi harus membayar ganti rugi serta membayar hukum adat kepada masyarakat karena selama ini pihak perusahaan sudah mencuri lahan di luar kesepakatan atau pada tanah yang tidak kami serahkan pada perusahaan,” tegasnya.
Seraya berharap agar dalam penyelesaiai tersebut harus di lakukan pihak perusahaan kepada masyarakat yang di hadiri oleh kepolisian,DPRD, Disbun maupun pihak terkait lainnya. Selain itu pihak perusahaan juga harus berjanji yang di tuangkan di atas kertas perjanjian bermatrai supaya ada legalitas, sehingga masyarakat juga mempunyai kekuatan hukum.
Dimana menurutnya dalam tuntutan tersebut masyarakat menuntut agar pihak perusahaan segera membayar hukum adat kepada masyarakat sebesar 6 tail
tanah dengan denda sebesar 800 juta. “Kami meminta agar dalam hal ini perusahaan harus mengecek kembali, terutama pada tim pembebasan lahan serta Humas perusahaan yang ada. Karena masalah ini kemungkinan ada terkait indikasi penyimpangan karena kebanyakan dalam melakukan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat tidak sesuai dengan kesepakatan awal antara masyarakat dan perusahaan dan ini harus selesai,”pintanya.
Terkait masalah tersebut masa yang berasal dari 3 desa tersebut mendesak
pada pihak DPRD dan pihak perkebunan agar dapat menyelesaikan apa yang
menjadi tuntutannya. Karena menurut, mores masayarakat sudah capek
selalu di permainkan bahkan sudah mendatangi kantor Dewan yang mereka
anggap mampu membantu menyelesaikan masalah yang sedang di alami. Tetapi
sampai kedatangan masa yang ke-4 kalinya hal ini juga belum dapat di
selesaikan.
Menanggapi tuntutan tersebut Ketua Komisi B, Markus Amit mengungkapkan agar permasalahan ini juga harus dapat di selesaikan dengan baik dan perusahaan segera mencabut patok yang di pasang pada lahan yang bukan menjadi hak perusahaan serta bisa menerima apa yang menjadi tuntutan masyarakat.
Sementara itu pihak BPN melalui Edi Gunawan mengatakan, untuk pembuatan HGU tidaklah semudah yang di bayangkan saat ini. Dimana proses pembuatan HGU tersebut harus memiliki keterangan yang jelas serta pada lahan yang sah menjadi milik perusahaan. Yang di buktikan dengan berbagai persyaratan bahkan di saksikan dan di ketahui oleh semua lapisan masyarakat yang ada, bukan seperti yang di lakukan
perusahaan pada saat ini.
Menanggapi tuntutan dari masyarakat yang sudah di sampaikan tersebut pihak perusahaan yang di wakili oleh Gregogius Uus selaku Humas Wilmar group, mengatakan, pihaknya siap membayar hokum Adat seperti yang di tuntut oleh masyarakat termasuk semua tuntutan masyarakat serta pencabutan patok seperti yang suah di lakukan perusahaan. “Sebagai masyarakat yang punya adapt dan budaya kami akan membayar apa yang di tuntut oleh masyarakat hanya saja kapasitas saya di
sini bukan sebagai pengambil keputusan dan masalah ini akan kami sampai
kan dulu pada pihak manajemen dan ini tidak dapat kami putuskan
sekarang,” katanya.
Tetapi timpalnya,hal ini masih akan menunggu keputusan dari pihak manajemen dengan demikian seraya berharap agar apa yang menjadi tuntutan masa sudah di sanggupi oleh pihak perusahaan juga di harapkan dapat bersabar menunggu keputusan dari pihak pengambil keputusan. Namun dari sejumlah masa yang hadir tersebut masih merasa tidak puas dengan jawaban dari pihak perusahaan. Karena masa yang hadir tetap menuntut agar masalah dan tuntutan masyarakat dapat selesai pada sekarang juga dan
sampai berita ini di turunkan masa masih berada di gedung DPRD Landak
karena belum ada keputusan. (wan)
You can leave a response, or trackback from your own site.

0 Response to "Ratusan Masa Kembali Datangi DPRD Landak"


Powered by www.tvone.co.id