Gawe Dire’

15.06 Diposting oleh HERI IRAWAN

Sosialsiasi Peraturan KPU No 19 Tahun 2008
Ngabang- Tidak lama lagi bangsa Indonesia akan menghadapai pesta demokrasi, yaitu Pemilu 2009, jatuh pada tanggal 9 April 2009. Untuk mempersiapakan hal ini, seluruh KPU di Indonesia melakukan sosialisasi Peraturan KPU No. 19 Tahun 2008 tentang pedoman pelaksanaan kampanye Pemilu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tahun 2008. KPUD Landak sendiri, Senin (14/7), kemarin mengundang 34 partai politik yang dinyatakan
ikut dalam Pemilu 2009 mendatang.
Dari 34 partai politik yang diundang, hanya 17 partai politik yang hadir yaitu: PPPI, Hanura, PPRN, PDP, PKPI, PBN, Golkar, Patriot, PDS, PPIB, PPD, PD, PKDI, PKPB, PDI Perjuangan, PAN, dan PNBK. Sosialisasi Peraturan KPU No 19 Tahun 2008 itupun disaksikan oleh Ketua DPRD Landak, Perwakilan Pemda Landak, Perwakilan Kajari Ngabang, Perwakilan Polres Landak, Perwakilan Dandim Mempawah dan Perwakilan Kecamatan Ngabang.
Dalam sosialisasi itu, masing anggota KPUD Landak yang baru periode 2008-2013, terdiri dari Sudianto (Ketua KPUD), Theresia (Anggota), Ya’ Dedi Supriadi (Anggota), Lomon (Anggota) dan Bonifasius (Anggota) menjelaskan materi sesuai tupoksinya. Ketua KPUD Landak Sudianto menyatakan Pemilu 2009 berbeda dengan Pemilu sebelumnya, mengingat Pemilu 2009 masa kampanyenya lebih lama, yaitu selama 9 bulan 7 hari. Dia juga mengahrapkan Pemilu 2009, berjalan sesuai dengan peraturan yang ada. (wan)
You can leave a response, or trackback from your own site.

0 Response to "Gawe Dire’"


Powered by www.tvone.co.id