Berharap Kejaksaan Negeri Menghentikan Kasus

22.05 Diposting oleh HERI IRAWAN
NGABANG- Segenap jajaran Muspida Kabupaten Landak, Kamis (10/7), kemarin di Km 8 Ngabang, menyaksikan uji coba alat Kendaraan Bermotor. Hasilnya dapat ditebak, uji alat tersebut berjalan dengan baik, spekakulan menyatakan alat itu adalah alat pernah pakai, dan terus dilakukan penyidikan oleh Kejaksaan Nageri Ngabang, untuk sementara dimentahkan dengan uji kemarin. “Tadi, kita bersama-sama telah melihat, pengujian alat, artiya jelas alat ini belum kita resmikan,”aku Bupati Landak Adrianus AS, ketika diwawancarai wartawan, kemarin di Ngabang.
Namun, Adrianus AS, berharap agar pihak Kejaksaan Negeri Ngabang, menghentikan kasus penyidikan dugaan alat bekas yang dilakukan oleh pemborong. Ternyata menurut Bupati Landak alat tersebut cukup layak dan masih baru. “Kapan kepastian peresmian tempat ini, kita masih memerlukan waktu, mengingat kita harus meminta bantuan dari Dinas Perhubungan Propinsi Kalbar yang memahami alat ini,” kata mantan Kadis Pendidikan Landak. Bupati juga menyingung, dalam LKPJnya tahun 2007, investasi di Landak hanya sebatas kertas? Ini maksudnya, selama ini investor masuk telah diberi ijin kebun sawit, ijin penyelidikan umum, tapi ection dilapangan bisa dihitung. “Saya tetap memberikan peluang investor masuk di Landak, kalau tidak serius untuk apa kita usahakan, apa lagi sekarang kita sudah punya Perda Perkebunan, dan kita juga sudah punya Peratura Menteri Pertanian, tinggal kita taatilah aturan itu bersama,” jelas bupati.
Disamping itu, bupati juga mengatakan adanya keinginan pengusaha asal Negara Malaysia masuk di Landak, dalam investasi kelistrikian. Sebagai terbuka, kita pantas menyambut baik keinginan investor tersebut. “Namanya Datok Wan Ali Yubi, ingin mengolah daerah Pade Lembayung Komplek, dan itu yang kita harapkan, bila ini terealisi kedepan kita tidak akan terjadi krisis listrik,” katanya seraya mengatakan program ini sudah ditawarkan diberbagai Negara sejak tahun 2002 lalu, dan itu potensi yang kita miliki.
Sejauh ini, tambah bupati, program ini sudah ditawarkan kepada Datok Wan Ali Yubi ketika kami melakukan kunjungan di Serawak Malaysia beberapa bulan lalu. Bila memang investor Malaysia itu ingin menanamkan modalnya, langsung menghubunggi Bappeda Landak. “Kalau pembangunan PLTA ini bisa menghasilan energi antara 28-30 Mega What, maka beberapa kabupaten akan teraliri, bisa Bengkayang, Singkawang, Mempawah, Sanggau dan Ngabang,” tandasnya. (wan)
You can leave a response, or trackback from your own site.

0 Response to "Berharap Kejaksaan Negeri Menghentikan Kasus"


Powered by www.tvone.co.id