Kontarktor Bandel

15.39 Diposting oleh HERI IRAWAN
NGABANG- Proyek pembangunan Unit Penguji Kendaraan Bermotor (PKB) yang terletak di kilo meter IX Ngabang hingga saat ini berlum beroperasi dan terlantar. Karena pihak kontraktor sudah berulang kali diminta pertanggungjawaban oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Landak masih bandel tak pernah datang.
Bupati Landak Drs Adrianus AS Msi saat memberikan jawaban pemndangan umum fraksi terhadap lima Raperda, Senin (7/4) mengungkapkan bangunan yang berada di kilo meter IX adalah unit PKB yang sampai saat ini belum dioperasikan. “Hal tersebut disebabkan oleh keberadaan kontraktor rekanan yang sampai saat ini juga belum menyerahkan kepada Pemkab Landak,” kata Bupati.
Pemkab Landak selama ini dalam upaya pemanggilan terhadap kontraktor tersebut sudah empat kali. “Namun yang bersangkutan sampai saat ini tidak pernah datang,” ujar Adrianus.
Terkait akan dibentuknya Perda retribusi izin usaha dan trayek angkutan umum, bahwa sesuai dengan UU No.34 tahun 2000 tentang perubahan atas UU No.18 yahun 1997 tentang pajak daerah dan tertribusi daerah perlu menetapkan peraturan daerah untuk retribusi izin usaha dan trayek angkutan umum. Tidak secara implisit disebutkan besarnya tarif tersebut, akan tetapi izin tersebut tetap dikenakan biaya. Khususnya dalam menentukan besarnya biaya retribusi izin usaha dan trayek angkutan umum. “Kita mempertimbangkan kabupaten-kabupaten yang bertetangga dengan kita yang sudah mempunyai perda tersebut,supaya tidak terjadi perbedaan yang mencolok. Jadi kebijakan yang kita terapkan adalah menyamakan besarnya retribusi retribusi izin usaha dan trayek angkutan umum dengan kabupaten di sekitar kita,” ungkap Adrianus seraya mengakui Pemkab Landak saat ini tidak mempunyai jembatan timbang, karena kewenangan pengoperasian jembatan timbang adalah kewengan pemerintah provinsi.
Sedangkan menyinggung masalah kendaraan plat hitam, pihak Pemkab Landak tidak dapat menindak tegas banyak mobil plat hitam yang digunakan untuk angkutan umum. Karena kondisinya sangat diperlukan oleh masyarakat pengguna jasa angkutan penumpang saat ini. “Kemudian Pemkab belum pernah mengeluarkan izin trayek karena kita belum memiliki Perda yang mengatur untuk hal tersebut. Maka dari itu kita usulkan reperda izin usaha dan trayek angkutan umum,” papar Adrianus. (wan)
You can leave a response, or trackback from your own site.

0 Response to "Kontarktor Bandel"


Powered by www.tvone.co.id