NGABANG- PTPN XIII Kalimantan Barat, dalam masalah. Pasalnya lahan mereka seluas 58.527 M2. Didalamnya termasuk lahan seluas kurang lebih 5, 8 Ha, milik Gusti Mahmud Hamid. Sebagaimana diketahui tanah tersebut sudah punya Sertifikat Hak Milik Nomor 233 Tahun 1983.

Menindak lanjuti masalah ini, belum lama lalu di ruang rapat BPN Landak telah dilakukan pertemuan mediasi permasalahan/sengketa tanah antara pemegang SHM No 233 Tahun 1983 /Ampar Saga an. Gusti Mahmud Hamid dkk. Dengan pemegang SHGU No. 1/1991 an. PTPN XIII Kalbar.

Kepada Kapuas Post, salah seorang ahli waris Ir. H. Gusti Hardiansyah, M.Sc, QAM , mengucap banyak terima kasih kepada BPN Kalbar, melalui BPN Kabupaten Landak. Mau memfasilitasi pertemuan pihaknya dengan PTPN XIII Kalbar. Apa lagi, dari perwakilan PTPN XIII Kalbar, dalam pertemuan mendatangkan beberapa perwakilan mereka. “Kendati dalam pertemuan kemarin belum ada titik temu, tapi ini merupak satu awal yang baik. Mengingat pertemuan ini baru pertama kali kita dilakukan, dan itu merupakan hasil yang wajar, dari pada tiba-tiba sepakat, akan menjadi sebuah pertanyaan,” aku Hardiansyah.

Ia juga mempertayakan, bagaimana bisa terjadi pemegang SHGU No. 1/1991 an. PTPN XIII Kalbar. Padahal, tanah yang termasuk dalam SHGU itu adalah Tanah Hak Milik orang lain. “Kita ingin bertanya, kapan mereka melakukan sosialisasi, kok tiba-tiba sudah dapat pemegang SHGU No. 1/1991 an. PTPN XIII Kalbar,” katanya heran.

Dalam hal penyelesaian masalah ini, Hardiansyah, ingin lebih mengarah semangat kekeluargaan. Sehingga, kedepannya, tidak terjadi masalah yang berlanjut-lanjut, dan memakan waktu yang lama. Katakanlah disini, bak pepatah mengatakan menang jadi arang, kalahpun jadi abu. “Kita tidak mau seperti itu, kita ingin yang menang tidak merasa mereka menang, dan yang kalah tidak merasa mereka kalah. Itulah win win, artinya kita menang semuanya,” jelas pria yang sebentar lagi mendapat gelar Doktor ini.

Ia berharap, dalam penyelesaian masalah ini, pihak PTPN XIII Kalbar, dapat lebih cepat memberi kabar, sebelum tanggal 31 Maret 2008. “Masalah ini diselesaikan lebih cepat lebih baik. Kami tetap membuka diri, dimanapun dan kapanpun kita siap melakukan pertemuan,” ungkapnya.

Sementara itu Kakan BPN Landak Drs. DD Pangaribuan mengatakan, pihaknya tetap pada jalur mempasilitasai antara kedua belah pihak. “Kebetulan saya yang memimpin rapat itu, dan pertemuan kemarin belum ada titik temu,” katanya.
Ia berharap, setelah ada titik temu antara kedua belah pihak, BPN Landak, siap mempasilitasi pertemaun-pertemuan berikutnya. “Kedua belah pihak masing-masing sedang rembuk, PTPN XIII tentu rapat dengan petingginya, dan pihak satunya tentu rembuk bersama ahli waris lainnya. Bila semuanya kelir, maka siap melakukan pertemuan berikutnya,” kata DD Pangaribuan. (hers)
You can leave a response, or trackback from your own site.

0 Response to "Sertifikat HGU PTPN XIII, Over Live Terhadap Tanah Hak Milik"


Powered by www.tvone.co.id